KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri

Avatarbadge-check


					Poto: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Perbesar

Poto: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA,StoryTime.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri.

Langkah pencegahan tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tiga kasus yang sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan dilakukan atas permintaan resmi penyidik Polda Metro Jaya.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta).

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ujar Hendarsam kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan lancar, sekaligus mengantisipasi kemungkinan mereka meninggalkan wilayah Indonesia selama penyidikan berlangsung.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan tiga perkara. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Reporter:Ans

Editor: StoryTime.

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Jabatannya

22 Juli 2026 - 01:20 WIB

Story Trending Info Storytime