JAKARTA,StoryTime.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri.
Langkah pencegahan tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tiga kasus yang sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan dilakukan atas permintaan resmi penyidik Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta).
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ujar Hendarsam kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan lancar, sekaligus mengantisipasi kemungkinan mereka meninggalkan wilayah Indonesia selama penyidikan berlangsung.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan tiga perkara. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Reporter:Ans
Editor: StoryTime.






