StoryTime.id, Lamsel – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan membahas rencana pergeseran sembilan desa di Kecamatan Jatiagung ke wilayah Kota Bandar Lampung dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (16/4/2026).
Rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan itu dipimpin Ketua Komisi I, Edi Waluyo, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, pihak kecamatan, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Dalam pembahasan, Komisi I menyoroti kejelasan status rencana tersebut, dasar hukum yang digunakan, serta potensi dampak sosial, administratif, dan ekonomi jika kebijakan direalisasikan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menegaskan pentingnya proses yang transparan dan melibatkan masyarakat.
“Setiap perubahan wilayah harus melalui tahapan yang jelas dan terbuka. Jika sudah ada kesepakatan, perlu disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas rencana tersebut secara lintas wilayah, melibatkan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Menurutnya, pansus diperlukan agar pembahasan lebih komprehensif mengingat rencana ini menyangkut lebih dari satu daerah administrasi.
Sementara itu, perwakilan masyarakat meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Mereka menilai sosialisasi yang menyeluruh perlu dilakukan agar warga memahami dampak jangka panjang kebijakan tersebut.
“Kami butuh penjelasan yang jelas, baik dari sisi administrasi maupun dampaknya ke depan,” kata salah satu warga.
Komisi I DPRD Lampung Selatan menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur serta menjunjung keterbukaan informasi.
RDP ini menjadi tahap awal penjaringan aspirasi. Hasilnya akan dirumuskan sebagai rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah terkait rencana pergeseran wilayah tersebut. (Rls)






