KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Hukum

Brimob Lampung Musnahkan Dua Granat Aktif di Way Kanan

Avatarbadge-check


					Poto: Anggota Brimob Polda Lampung memusnahkan dua granat aktif jenis UXO (ist) Perbesar

Poto: Anggota Brimob Polda Lampung memusnahkan dua granat aktif jenis UXO (ist)

WAY KANAN, StoryTime.id – Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung memusnahkan dua granat aktif jenis UXO (Unexploded Ordnance) di wilayah hukum Polres Way Kanan, Rabu (13/5/2026).

Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi potensi ledakan dari dua granat yang sebelumnya disimpan di gudang logistik Polres Way Kanan.

Kegiatan disposal dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Polres Way Kanan. Tim Jibom yang dipimpin Ipda Royyani bergerak dari Mako Brimob menuju lokasi guna memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai standar operasional.

Setibanya di Polres Way Kanan, tim langsung melakukan koordinasi teknis dan mengevakuasi dua granat tersebut ke lokasi disposal di Lapangan Tembak Polres Way Kanan.

Proses pemusnahan berlangsung sekitar dua jam. Personel Jibom bekerja intensif hingga kedua granat dipastikan hancur total dan lokasi dinyatakan aman.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Ipda Royyani mengatakan disposal dilakukan untuk meminimalisir risiko terhadap personel kepolisian maupun masyarakat sekitar.

“Penanganan bahan peledak harus dilakukan oleh tenaga profesional dengan peralatan memadai agar keselamatan tetap terjamin,” ujarnya.

Usai kegiatan, berita acara serah terima disposal diserahkan kepada Kabaglog Polres Way Kanan Kompol Arjon Syafrie R.

Sementara itu, Danden Gegana Kompol Dr Moch Sonep mengatakan keberhasilan disposal tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan Satbrimob Polda Lampung dalam menangani temuan benda berbahaya di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan benda mencurigakan agar dapat ditangani sesuai prosedur keamanan.

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Jabatannya

22 Juli 2026 - 01:20 WIB

Story Trending Info Storytime