StoryTime.id – Rencana penerapan pungutan parkir di kawasan Masjid Agung Kalianda Lamsel, menuai perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian mendukung karena dinilai mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan keamanan kendaraan jamaah.
Namun, tak sedikit pula yang menolak dengan alasan tempat ibadah seharusnya tetap steril dari pungutan.
Perdebatan itu berkembang bukan sekadar soal uang parkir.
Di baliknya, muncul pertanyaan lebih besar, sampai sejauh mana ruang ibadah boleh disentuh logika bisnis dan pendapatan daerah?
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menilai keberadaan pengelolaan parkir dapat memberi rasa nyaman bagi masyarakat karena kendaraan yang terparkir akan lebih terjaga.
“Kalau ada pungutan parkir, masyarakat yang datang bisa merasa lebih nyaman karena ada petugas yang menjaga kendaraan,” demikian pandangan yang dilontarkan Bupati Lamsel.
Namun, argumentasi itu justru memantik keraguan di masyarakat. Banyak warga mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pengelola parkir jika terjadi kehilangan kendaraan. Apakah ada jaminan penggantian? Apakah pengelola siap bertanggung jawab penuh bila kendaraan jamaah hilang?
Keraguan itu menjadi alasan sebagian masyarakat meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
Bagi kelompok yang menolak, Masjid Agung bukan sekadar bangunan megah di pusat kota. Ia dianggap sebagai rumah spiritual masyarakat, tempat semua orang datang tanpa beban termasuk tanpa memikirkan ongkos parkir.
Mereka khawatir, pungutan parkir justru perlahan mengurangi minat masyarakat untuk datang beribadah, terutama bagi warga kecil yang setiap hari singgah untuk salat.
“Jangan sampai masyarakat malas datang ke masjid karena alasan parkir berbayar. Masjid bisa menjadi sepi,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Selama ini, Masjid Agung bukan hanya menjadi tempat salat, tetapi juga tempat singgah bagi musafir dan pendatang yang beristirahat setelah perjalanan jauh.
Nuansa keterbukaan dan kenyamanan itulah yang dianggap perlu dipertahankan.
Sebagian warga justru mengusulkan pendekatan lain yang dinilai lebih bijak dan religius.
Alih-alih menerapkan parkir berbayar, pemerintah dinilai lebih baik menyediakan kotak infak yang dikelola transparan untuk biaya pembangunan dan perawatan masjid.
Menurut mereka, kesadaran masyarakat untuk bersedekah akan tumbuh lebih ikhlas dibanding pungutan yang terkesan wajib.
“Biarlah masjid tetap murni menjadi tempat ibadah. Kalau untuk kebersihan atau perawatan, masyarakat pasti mau berinfak dengan sukarela,” kata warga lainnya.
Meski demikian, ada pula masyarakat yang mengambil posisi tengah. Mereka menilai pungutan masih bisa diterapkan secara terbatas, misalnya kepada kendaraan wisata atau bus rombongan dari luar daerah, bukan kepada jamaah yang datang beribadah rutin.
Perdebatan ini memperlihatkan satu hal penting: masjid bukan sekadar aset daerah, melainkan simbol kepercayaan publik. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh rumah ibadah harus dihitung bukan hanya dengan angka PAD, tetapi juga dengan rasa, kenyamanan, dan nilai spiritual masyarakat.
Kini Masyarakat menunggu, apakah rencana parkir berbayar itu akan tetap dijalankan atau justru ditinjau ulang demi menjaga Masjid Agung tetap menjadi ruang ibadah yang terbuka, teduh, dan ramah bagi semua kalangan.
Redaksi: StoryTime.id






