KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Diskon Pajak Kendaraan Lampung 2026 Resmi Bergulir, Tunggakan dan Denda Dihapus

Storyloversbadge-check


					Poto: Dispenda Prov saat giliran Diskon Pajak Kendaraan (uyung) Perbesar

Poto: Dispenda Prov saat giliran Diskon Pajak Kendaraan (uyung)

KALIANDA, StoryTime.id Pemerintah Provinsi Lampung resmi menjalankan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2026 di seluruh kantor Samsat se-Lampung mulai Selasa (2/6/2026).

Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapus.

Kepala UPTD II Samsat Kalianda, Cinthia Pandanwangi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya Pemprov Lampung untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain penghapusan tunggakan dan denda, pemerintah juga memberikan diskon PKB untuk balik nama kendaraan, mutasi masuk ke Lampung, serta potongan pajak 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, yang mewakili Bupati Lampung Selatan, mengapresiasi program tersebut. Menurutnya, peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan akan berdampak pada naiknya pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Program tahap pertama berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Editor: StoryTime.id 

Reporter: Uyung 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Jabatannya

22 Juli 2026 - 01:20 WIB

Story Trending Info Storytime