StoryTime.id – Tim Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kalianda. Pelaku sempat buron hampir tiga bulan setelah kejadian.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan pelaku bernama Sarif Hidayat alias Arif (33), warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Taman, Kecamatan Penengahan, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah anggota menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Sulyadi dalam laporannya.
Kasus tersebut bermula pada Minggu (21/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Lingkungan III Candi Girang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Korban, Siti Aisyah (28), seorang ibu rumah tangga, diduga menjadi korban penganiayaan dengan pemberatan yang dilakukan tersangka di dalam rumahnya.
Menurut laporan polisi, seorang anak mendatangi pelapor Herman Ismail (61) dan memberitahukan bahwa ibunya telah ditusuk oleh seorang pria. Pelapor kemudian menuju lokasi dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah di teras rumah warga dalam kondisi tidak sadar.
Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Setelah mendapat penanganan medis, diketahui korban mengalami 12 luka tusuk di tubuhnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kalianda. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Saat diinterogasi setelah penangkapan, Sarif Hidayat mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sweter hitam dan satu celana jeans hitam milik korban yang masih terdapat bercak darah.
Pelaku dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan pemberatan. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. (Red).






