KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Daerah

Fahror Rozi Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Kalianda, Tekankan Pencegahan Konflik Melalui Musyawarah

Avatarbadge-check


					Poto: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Dr H Fahror Rozi, ST, MM, bersama peserta (uyung). Perbesar

Poto: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Dr H Fahror Rozi, ST, MM, bersama peserta (uyung).

LAMPUNG SELATAN, StoryTime.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Dr H Fahror Rozi, ST, MM, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Mencegah Konflik di Provinsi Lampung.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (20/6/2026), itu dihadiri Lurah Bumi Agung Irlan Rosyadi, Ketua LPM Agus Saini, Ketua PAC Gerindra Kecamatan Kalianda Nurdin, Anggota DPRD Lampung Selatan Nur Arifin, para kepala lingkungan, ketua RT, serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Lurah Bumi Agung Irlan Rosyadi menyampaikan apresiasi atas dipilihnya wilayahnya sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi. Menurut dia, kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai upaya menjaga kerukunan dan mencegah konflik sosial di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Selatan Nur Arifin mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana berdialog dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Fahror Rozi mengatakan, Perda tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan memiliki peran strategis dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat yang majemuk.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga toleransi, menghormati perbedaan, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya yang ada di Provinsi Lampung.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan, saling menghormati, dan memperkuat persatuan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Fahror.

Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 disusun sebagai upaya menjaga stabilitas sosial di Provinsi Lampung. Salah satu instrumen yang diatur dalam perda tersebut adalah pelaksanaan rembuk desa dan kelurahan sebagai wadah musyawarah untuk menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Rembug desa maupun kelurahan dilaksanakan oleh kepala desa atau lurah dengan melibatkan unsur masyarakat. Melalui forum tersebut, berbagai persoalan sosial diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus berujung pada proses hukum.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Warga tampak antusias menyampaikan berbagai aspirasi dan pandangan terkait kondisi sosial kemasyarakatan di lingkungan mereka. (Uy/Red).

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Story Trending Nasional