LAMPUNG SELATAN, StoryTime.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Dr H Fahror Rozi, ST, MM, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Mencegah Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (20/6/2026), itu dihadiri Lurah Bumi Agung Irlan Rosyadi, Ketua LPM Agus Saini, Ketua PAC Gerindra Kecamatan Kalianda Nurdin, Anggota DPRD Lampung Selatan Nur Arifin, para kepala lingkungan, ketua RT, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Lurah Bumi Agung Irlan Rosyadi menyampaikan apresiasi atas dipilihnya wilayahnya sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi. Menurut dia, kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai upaya menjaga kerukunan dan mencegah konflik sosial di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Selatan Nur Arifin mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana berdialog dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
Fahror Rozi mengatakan, Perda tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan memiliki peran strategis dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat yang majemuk.
Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga toleransi, menghormati perbedaan, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya yang ada di Provinsi Lampung.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan, saling menghormati, dan memperkuat persatuan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Fahror.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 disusun sebagai upaya menjaga stabilitas sosial di Provinsi Lampung. Salah satu instrumen yang diatur dalam perda tersebut adalah pelaksanaan rembuk desa dan kelurahan sebagai wadah musyawarah untuk menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Rembug desa maupun kelurahan dilaksanakan oleh kepala desa atau lurah dengan melibatkan unsur masyarakat. Melalui forum tersebut, berbagai persoalan sosial diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus berujung pada proses hukum.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Warga tampak antusias menyampaikan berbagai aspirasi dan pandangan terkait kondisi sosial kemasyarakatan di lingkungan mereka. (Uy/Red).






