Jakarta – Setelah sempat membantah isu pengunduran dirinya sehari sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya resmi melepas jabatannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026), di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri.
Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan keputusan itu diambil agar proses penegakan hukum berjalan tanpa menimbulkan konflik kepentingan.
“Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” kata Anang dalam keterangan resminya, Sabtu.
Keputusan itu menjadi babak baru setelah sebelumnya Febrie secara terbuka membantah kabar akan mundur. Pada Jumat (10/7), ia bahkan menyatakan masih menerima perintah untuk menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani Jampidsus. Namun, hanya berselang satu hari, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran dirinya telah resmi diterima.
Meski ditinggal pucuk pimpinannya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan normal. Institusi Adhyaksa juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang kini berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie terjadi saat namanya menjadi sorotan setelah masuk dalam proses penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kondisi itu memicu perhatian publik karena Febrie selama ini dikenal sebagai figur sentral di balik penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan pidana.
Editor: StoryTime.id






