KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka, Polisi Sita Emas hingga Uang Asing

Avatarbadge-check


					Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta (poto/ Antara) Perbesar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta (poto/ Antara)

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Selain menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dalam perkara yang sama.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna memastikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung tetap berjalan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri. KPK menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dan menilai proses penyidikan yang berjalan saat ini masih berada dalam kewenangan aparat penegak hukum yang menanganinya.

Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan korupsi tata kelola sektor batu bara serta dugaan pencucian uang dengan nilai aset yang sangat besar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, asal-usul aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Redaksi: StoryTime.id 

Reporter: Ans/Din

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Jabatannya

22 Juli 2026 - 01:20 WIB

Jaga Kebugaran Pegawai, Kantor Pertanahan Lamsel Gelar Medical Check-Up

15 Juli 2026 - 03:54 WIB

Guru Besar UGM Soroti Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

13 Juli 2026 - 06:58 WIB

Story Trending Berita