Jakarta, StoryTime.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, mengkritisi mekanisme pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah.
Melalui unggahan di akun media sosial X, Zainal mempertanyakan keputusan pelimpahan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah itu berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai independensi proses penegakan hukum, mengingat perkara tersebut menyeret mantan pejabat tinggi di institusi yang sama.
Zainal menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi konflik kepentingan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
“Penegakan hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan menghilangkan keraguan publik terhadap proses yang sedang berjalan,” demikian substansi pandangan yang disampaikan Zainal melalui unggahannya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tidak lagi menjadi aktor utama dalam sejumlah perkara besar. Menurutnya, pengawasan yang kuat antar-lembaga penegak hukum menjadi aspek penting untuk memastikan proses pemberantasan korupsi berlangsung secara independen dan kredibel.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri menyebut penanganan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum. Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Ans/StoryTime.id






