StoryTime.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Aset tersebut milik tersangka Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.
“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset berupa bidang tanah di Karanganyar milik tersangka JS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, KPK telah menyita 26 bidang tanah pada pertengahan September lalu. Dengan tambahan terbaru, total aset yang disita mencapai 44 bidang tanah.
“Aset-aset tersebut diduga hasil dari tindak pemerasan yang dilakukan oleh saudara JS bersama saudara H, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.
Ia menegaskan, penyidik masih menelusuri aset lain yang kemungkinan terkait perkara ini. “Jumlah aset yang disita cukup banyak, dan ini menjadi ironi karena diperoleh dari praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan,” tegasnya.
Delapan Pejabat dan Pegawai Kemnaker Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menahan delapan orang tersangka secara bertahap sejak pertengahan Juli 2025. Mereka adalah:
-
Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021–2025.
-
Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 sekaligus Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025.
-
Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
-
Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
-
Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
-
Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
-
Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
-
Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
Menurut KPK, para tersangka menerima uang hasil pemerasan hingga Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA sepanjang periode 2019–2024. ***






