KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Nasional

Menkeu Purbaya: Saya Tak Komentari, Hanya Jalankan Tanggung Jawab Fiskal

StoryTimebadge-check


					Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Perbesar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

StoryTime.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons kritik yang dilayangkan Komisi XI DPR RI yang menilai dirinya terlalu sering mengomentari kebijakan kementerian lain. Purbaya menegaskan, ucapannya selama ini bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari tanggung jawabnya untuk memastikan anggaran negara berjalan sesuai tujuan.

“Saya berkepentingan agar anggaran saya terserap. Kalau enggak terserap, saya ambil uangnya. Itu aja. Saya enggak mengomentari kerja mereka,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (15/10).

Menurutnya, mekanisme realokasi atau penyisiran anggaran yang tidak terserap merupakan hal wajar dan sudah menjadi bagian dari tata kelola keuangan negara. Langkah itu, kata Purbaya, dilakukan untuk menjaga efektivitas penggunaan dana publik sekaligus memastikan setiap rupiah APBN memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan realokasi tidak selalu membutuhkan persetujuan DPR, selama tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. Ia menegaskan, Kementerian Keuangan memiliki mandat penuh untuk mengawal efisiensi fiskal dan mencegah pemborosan anggaran.

“Sebagian anggaran yang tidak terserap bisa kami gunakan untuk mengurangi kebutuhan penerbitan utang negara. Ini bagian dari strategi efisiensi fiskal,” tambahnya.

Purbaya menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga disiplin fiskal di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu. Karena itu, menurutnya, koordinasi antar-kementerian harus dilihat sebagai upaya memperkuat sinergi, bukan saling mencampuri urusan.

Langkah Purbaya ini sekaligus menegaskan posisi Kementerian Keuangan sebagai pengelola utama keuangan negara, yang memiliki kewenangan untuk memastikan setiap program pemerintah dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.

Editor: StoryTime.id

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Suara Generasi Muda di Musrenbang, Bupati Lampung Selatan Terharu

12 Februari 2026 - 10:07 WIB

Lampung Menuju Panggung Nasional, Gubernur Sambut Kepercayaan Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

10 Februari 2026 - 14:52 WIB

Bupati Tanah Laut Terima Penghargaan SIWO Award

9 Februari 2026 - 07:22 WIB

Pemprov Banten Dorong Sport Tourism untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

8 Februari 2026 - 05:50 WIB

Lampung Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional dan Porwanas 2027

7 Februari 2026 - 12:14 WIB

Story Trending Berita