KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Dawam Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Tak Cermat dan Kabur

StoryTimebadge-check


					Poto: Kuasa hukum Dawam, Sukarmin memberikan keterangan usai sidang ( ist). Perbesar

Poto: Kuasa hukum Dawam, Sukarmin memberikan keterangan usai sidang ( ist).

StoryTime.id, Lampung –  Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar.

Agenda eksepsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis siang (23/10/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman, didampingi Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis petang (16/10), JPU membacakan dakwaan secara singkat terhadap empat terdakwa, yaitu Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS. Tiga terdakwa lainnya menyatakan menerima dakwaan, sementara Dawam langsung menyampaikan keberatan melalui tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin, menyatakan dakwaan jaksa mengandung cacat formil. Ia menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menilai surat dakwaan jaksa mengandung kekaburan,” tegas Sukarmin usai persidangan.

Tim pembela mempersoalkan penggunaan frasa “menyuruh melakukan” dan “perintah” dalam dakwaan. Menurut mereka, kedua istilah itu memiliki konsekuensi hukum berbeda sehingga harus dijelaskan secara rinci.

Selain itu, penetapan kerugian negara juga menjadi sorotan. Sukarmin menyebut jaksa tidak boleh menetapkan nilai kerugian negara tanpa dasar lembaga yang berwenang.

“Menetapkan kerugian negara harus bersandar pada lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. Jaksa hanya boleh menghitung potensi,” ujarnya.

Penasihat hukum juga mempertanyakan uraian dugaan penerimaan uang oleh terdakwa yang dinilai sangat minim penjabaran. Tidak dijelaskan waktu, tempat, maupun bentuk pecahan uang yang disebut diberikan kepada Dawam.

“Apakah diterima di mana, kapan, dan nilainya dalam pecahan apa. Tidak ada kejelasan itu semua,” tambahnya.

Dengan argumentasi tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Kita tunggu saja bagaimana tanggapan jaksa pada sidang berikutnya,” kata Sukarmin.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Editor: Redaksi StoryTime.Id

 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Suara Generasi Muda di Musrenbang, Bupati Lampung Selatan Terharu

12 Februari 2026 - 10:07 WIB

Lampung Menuju Panggung Nasional, Gubernur Sambut Kepercayaan Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

10 Februari 2026 - 14:52 WIB

Bupati Tanah Laut Terima Penghargaan SIWO Award

9 Februari 2026 - 07:22 WIB

Pemprov Banten Dorong Sport Tourism untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

8 Februari 2026 - 05:50 WIB

Lampung Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional dan Porwanas 2027

7 Februari 2026 - 12:14 WIB

Story Trending Berita