StoryTime, Kalianda – Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap uang milik warga Desa Palembapang yang menjadi korban kecelakaan. Terduga pelaku berinisial S (35), warga Dusun VIII Umbul Liyoh, ditangkap di rumahnya setelah polisi mengantongi bukti rekaman CCTV.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Korban bernama Rommy Ansori (43) menyuruh keponakannya, Linda, dan anaknya, Fatimah, untuk mengambil uang di agen BRILink sebesar Rp13 juta.
Dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang dikendarai keduanya diduga menjadi korban tabrak lari sehingga terjatuh. Warga sekitar kemudian mengevakuasi para korban. Namun ketika diperiksa, uang yang baru diambil telah hilang, diduga diambil oleh pelaku yang memanfaatkan situasi tersebut.
“Atas insiden itu korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi BRILink dan TKP. Identitas pelaku pun terungkap.
Pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Uang tunai Rp12.900.000,
satu toples bening bertutup oranye dan satu potong kain warna hijau
Pelaku kini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan merespons cepat setiap laporan masyarakat,” tegas IPTU Sulyadi.
Polsek Kalianda mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. ( *).






