KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Saat Swakelola Hanya Jadi Formalitas dalam Revitalisasi Sekolah

StoryTimebadge-check


					Poto Ilustrasi Perbesar

Poto Ilustrasi

StoryTime.Id – Program revitalisasi sekolah dasar di Kota Bandar Lampung sejatinya didesain dengan konsep swakelola, konsep yang memberi ruang bagi sekolah untuk mandiri, menentukan kebutuhan sendiri, memilih bahan sendiri, dan bertanggung jawab atas seluruh prosesnya. Tujuan akhirnya jelas: efisiensi, transparansi, dan perbaikan sarana pendidikan secara lebih tepat sasaran.

Namun, apa jadinya jika skema mulia itu hanya menjadi formalitas di atas kertas?

Sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota justru menyingkap indikasi sebaliknya. Muncul dugaan adanya pengkondisian pembelian bahan bangunan pada sejumlah sekolah penerima program revitalisasi. Bahkan kabar yang beredar menyebut keterlibatan oknum anggota DPRD Kota. Jika benar, maka swakelola hanya menjadi kedok yang menutupi praktik monopoli dan intervensi.

Di titik ini, pertanyaannya sederhana namun menampar: swakelola untuk sekolah, atau swakelola untuk kepentingan segelintir pihak?

Sekolah seharusnya punya kuasa penuh menentukan vendor, kualitas bahan, waktu pengerjaan, hingga laporan penggunaan anggaran. Ketika muncul pola pengkondisian, maka konsep mandiri berubah menjadi “dikendalikan”. Dan ketika program pendidikan sudah mulai dikomersialisasi, ke mana sebenarnya orientasi pembangunan?

Komisi IV sudah meminta dinas terkait menindaklanjuti temuan itu. Tapi publik tahu, penyelesaian seperti ini kerap berhenti pada langkah-langkah administratif: rapat, klarifikasi, dan janji evaluasi. Sisanya hilang seiring berita berganti isu.

Padahal revitalisasi sekolah bukan persoalan paving, cat tembok, atau atap bocor semata. Ini soal kepercayaan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran negara. Ketika sekolah dipaksa membeli bahan dari pihak tertentu, itu bukan hanya pelanggaran teknis, itu bentuk kekuasaan yang menyalahgunakan kedekatan dan jabatan.

Jika benar ada oknum anggota DPRD bermain di balik proyek dengan skema swakelola, maka ini bukan lagi dugaan ringan. Ini bentuk ironi: wakil rakyat justru memanfaatkan program untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Publik menunggu sikap tegas. Dinas terkait tak bisa lagi bersembunyi di balik kalimat “masih dikaji” atau “akan ditindaklanjuti”. Sekolah harus berani bicara terbuka tanpa takut tekanan. Transparansi anggaran harus dibuka, bukti-bukti dikumpulkan, dan jika terbukti, sanksi harus jelas—baik administratif, pidana, maupun etik.

Saat ini, yang paling berbahaya bukan hanya dugaan pengkondisian, tetapi ketika segala indikasi dianggap wajar dan dibiarkan berjalan.

Karena korupsi tidak selalu muncul dalam bentuk amplop tebal. Kadang ia berwujud pengarahan, tawaran, dan intervensi halus yang memaksa sekolah tunduk.

Dan di titik itulah pendidikan kita gagal, bahkan sebelum anak-anak masuk ruang kelas.

Editor: StoryTime.id

 

 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Suara Generasi Muda di Musrenbang, Bupati Lampung Selatan Terharu

12 Februari 2026 - 10:07 WIB

Lampung Menuju Panggung Nasional, Gubernur Sambut Kepercayaan Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

10 Februari 2026 - 14:52 WIB

Bupati Tanah Laut Terima Penghargaan SIWO Award

9 Februari 2026 - 07:22 WIB

Pemprov Banten Dorong Sport Tourism untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

8 Februari 2026 - 05:50 WIB

Lampung Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional dan Porwanas 2027

7 Februari 2026 - 12:14 WIB

Story Trending Berita