StoryTime.Id, Lampung – Keterbukaan seharusnya menjadi fondasi lembaga publik. Namun di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, prinsip tersebut tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Proses kerja sama (MoU) antara Humas KONI Lampung dengan sejumlah media diduga dilakukan secara tertutup dan hanya dikendalikan oleh segelintir pengurus.
Informasi yang dihimpun menyebutkan tidak ada mekanisme rapat, pemberitahuan resmi, maupun pelaporan internal mengenai daftar media yang bekerjasama. Bahkan sejumlah pengurus mengaku tidak mengetahui media mana saja yang mendapat kontrak publikasi dari KONI Lampung.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kerja sama publikasi tidak dilakukan secara profesional dan akuntabel. Lebih jauh, beredar kabar bahwa satu oknum pengurus menguasai hingga empat media sekaligus dalam daftar kerja sama tersebut.
Jika benar demikian, pola ini mengarah pada monopoli distribusi informasi sekaligus membuka kemungkinan adanya pemanfaatan posisi untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan organisasi. Padahal tujuan publikasi KONI adalah menyebarluaskan informasi olahraga secara luas, bukan terpusat pada satu kelompok atau individu.
Dikutip dari Branda Lampung, Ketua Umum KONI Lampung, Ir. Taufik Hidayat, mengaku belum mendapat laporan resmi dari bidang publikasi terkait hal tersebut.
“Terima kasih informasinya. Nanti saya cari tahu lebih detail karena Don Peci (Kabid Humas) belum melapor soal ini,” kata Taufik saat dihubungi.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama media harus dilaksanakan secara terbuka.
“Seharusnya terbuka, tidak boleh ada monopoli, meski tetap disesuaikan dengan anggaran yang ada,” ujarnya.
Pernyataan Ketua Umum ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: bagaimana mungkin MoU publik dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan lembaga? Jika benar ada pengurus yang bergerak di luar mekanisme organisasi, maka pembenahan dan evaluasi wajib dilakukan.
Tanpa langkah tegas, publik berhak menilai KONI Lampung sebagai lembaga yang tidak transparan dan rentan dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.
Transparansi bukan slogan, tetapi tindakan.
Dan dalam kasus MoU media di KONI Lampung, bukti itu masih belum terlihat.
Editor: StoryTime.id






