StoryTime.id, Lamsel – Proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTS S) Al Khoiriah yang berlokasi di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan Lampung1 di lokasi proyek pada Sabtu (13/12/2025), sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu pelindung. Padahal, APD merupakan perlengkapan dasar yang wajib digunakan dalam pekerjaan konstruksi guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
Kondisi tersebut menimbulkan perhatian publik, mengingat pelaksanaan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan teknis di bidang jasa konstruksi.
Menanggapi hal itu, Ali, selaku pelaksana lapangan proyek, menyampaikan bahwa pihak pelaksana telah menyediakan APD bagi para pekerja. Namun, menurutnya, masih terdapat pekerja yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan perlengkapan keselamatan tersebut.
“APD sudah kami sediakan. Kami juga sudah beberapa kali mengingatkan, tetapi masih ada pekerja yang tidak menggunakannya,” ujar Ali saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pengawas proyek belum membuahkan hasil. Saat diminta kontak pengawas untuk keperluan konfirmasi, pihak pelaksana menyatakan bahwa pengawas dijadwalkan akan datang langsung ke lokasi proyek.
Kondisi ini memunculkan harapan agar pengawasan dari instansi terkait dapat dilakukan secara lebih optimal. Pengawasan lapangan dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, khususnya dalam penerapan standar K3 demi keselamatan para pekerja.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi MTS S Al Khoiriah dilaksanakan oleh PT Wira Karasa Konstruksi dengan konsultan pengawas PT Damasraya Mitra Amerta. Proyek ini berlokasi di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dengan nomor kontrak PS0102/Gs13-PSL/KTR/F-MD01/IX/2025.
Proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.108.553.191,09 dan dilaksanakan selama 120 hari kalender.
Redaksi: StoryTime.id






