Jakarta, StoryTime.id – Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif tersebut berlaku penuh mulai Januari hingga Desember 2026.
Dalam pertimbangannya, Purbaya menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah meredam tekanan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sosial.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya
Namun, insentif ini tidak berlaku secara umum.
Pemerintah memfokuskan pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor padat karya yang dinilai strategis, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
Fasilitas ini dapat dinikmati baik oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Bagi tenaga kerja lepas atau pegawai tidak tetap, pemerintah menetapkan batasan penghasilan rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.
Selain itu, pekerja yang menerima insentif ini tidak sedang menikmati fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
Menariknya, skema pembebasan pajak ini tetap menggunakan mekanisme pemotongan secara administratif. Artinya, PPh 21 tetap dihitung dan dipotong, namun nilai pajak tersebut akan dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja. Dengan demikian, penghasilan bersih pekerja tetap utuh tanpa pengurangan pajak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor padat karya tetap bertahan, konsumsi rumah tangga terjaga, dan roda perekonomian nasional terus bergerak di tengah tantangan global yang belum sepenuhnya mereda.
Editor: Adin






