KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Daerah

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Gaji hingga Rp10 Juta, Daya Beli Pekerja Jadi Fokus 2026

Story TimeIDbadge-check


					Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Perbesar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta, StoryTime.id – Pemerintah kembali menggelontorkan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif tersebut berlaku penuh mulai Januari hingga Desember 2026.

Dalam pertimbangannya, Purbaya menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah meredam tekanan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sosial.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya
Namun, insentif ini tidak berlaku secara umum.

Pemerintah memfokuskan pembebasan PPh 21 kepada pekerja di lima sektor padat karya yang dinilai strategis, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Fasilitas ini dapat dinikmati baik oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Bagi tenaga kerja lepas atau pegawai tidak tetap, pemerintah menetapkan batasan penghasilan rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Selain itu, pekerja yang menerima insentif ini tidak sedang menikmati fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.

Menariknya, skema pembebasan pajak ini tetap menggunakan mekanisme pemotongan secara administratif. Artinya, PPh 21 tetap dihitung dan dipotong, namun nilai pajak tersebut akan dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja. Dengan demikian, penghasilan bersih pekerja tetap utuh tanpa pengurangan pajak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor padat karya tetap bertahan, konsumsi rumah tangga terjaga, dan roda perekonomian nasional terus bergerak di tengah tantangan global yang belum sepenuhnya mereda.

Editor: Adin 

 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Suara Generasi Muda di Musrenbang, Bupati Lampung Selatan Terharu

12 Februari 2026 - 10:07 WIB

Lampung Menuju Panggung Nasional, Gubernur Sambut Kepercayaan Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

10 Februari 2026 - 14:52 WIB

Bupati Tanah Laut Terima Penghargaan SIWO Award

9 Februari 2026 - 07:22 WIB

Pemprov Banten Dorong Sport Tourism untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

8 Februari 2026 - 05:50 WIB

Lampung Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional dan Porwanas 2027

7 Februari 2026 - 12:14 WIB

Story Trending Berita