KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

PWI Lampung Diminta Segera Gelar Pleno Tetapkan Pengganti Anggota DKP

Story TimeIDbadge-check


					Poto : Tengah ketua PWI pusat saat pertemuan dengan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, dan Iskandar Zulkarnain di Jakarta (dok PWI Lampung) Perbesar

Poto : Tengah ketua PWI pusat saat pertemuan dengan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, dan Iskandar Zulkarnain di Jakarta (dok PWI Lampung)

Jakarta, StoryTime.id  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung diminta segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan satu anggota pengganti Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) menyusul pengunduran diri Iskandar Zulkarnain.

Setelah komposisi DKP PWI Provinsi Lampung kembali lengkap berjumlah lima orang, DKP selanjutnya diminta menggelar rapat pleno tersendiri guna memilih dan menetapkan Ketua DKP. Hasil keputusan tersebut kemudian diajukan ke PWI Pusat untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK).

Arahan tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam pertemuan bersama Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan mantan Ketua DKP PWI Lampung Iskandar Zulkarnain, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan itu digelar sebagai respons atas dinamika internal PWI Lampung yang belakangan menjadi perhatian organisasi. Dinamika tersebut berkaitan dengan status jabatan Ketua DKP PWI Lampung, setelah Iskandar Zulkarnain dilantik sebagai Wakil Sekretaris Jenderal II PWI Pusat pada 4 Oktober 2025 di Surakarta.

Ketua Umum PWI Pusat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan bermartabat, baik dari sisi pribadi maupun organisasi, dengan mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Selain itu, Akhmad Munir juga menegaskan komitmen PWI Pusat untuk menertibkan kepengurusan di daerah. Penertiban tersebut dilakukan melalui imbauan agar tidak terjadi tumpang tindih atau overlapping kewenangan antara pengurus pusat dan pengurus daerah.

“Penataan kewenangan organisasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di daerah. Semua persoalan hendaknya diselesaikan secara internal sesuai mekanisme organisasi yang berlaku,” tegas Akhmad Munir.***

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 09:24 WIB

Kapolres Lamsel Pimpin  Penyembelihan 10 Sapi dan 2 Kambing Kurban untuk Masyarakat

27 Mei 2026 - 06:46 WIB

Sanggar Beach Serahkan Mobil Pengganti kepada Korban Pencurian Kendaraan

26 Mei 2026 - 23:35 WIB

Wujud Pemasyarakatan Humanis, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sosial untuk Tahanan

25 Mei 2026 - 12:30 WIB

Gedung Dewan Kesenian Lampung Selatan Rusak dan Terbengkalai, Komitmen Pelestarian Budaya Dipertanyakan

25 Mei 2026 - 01:59 WIB

Story Trending Berita