STORYTIME.ID – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara dilaporkan beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut merupakan syarat wajib untuk menjamin keamanan dan kebersihan makanan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pembinaan MBG Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, mengatakan hingga awal 2026 terdapat lebih dari 80 dapur MBG di berbagai tahap, namun baru sebagian kecil yang memenuhi standar kesehatan.
“Saat ini ada 61 dapur operasional, 21 dapur persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, dan dua dapur yang masih dalam pembangunan. Dari jumlah itu, baru lima dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi,” ujar Mat Soleh, Rabu (21/1/2026). Selain itu, hanya 10 dapur yang telah mengantongi sertifikasi halal.
Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap regulasi kesehatan dalam pelaksanaan program MBG di daerah.
Padahal, program MBG di Lampung Utara menyasar penerima manfaat dalam jumlah besar, yakni 245.541 siswa dari jenjang PAUD hingga SMA. Program ini juga menjangkau 2.630 ibu hamil, 5.240 ibu menyusui, serta 19.804 balita.
Minimnya kepatuhan standar keamanan pangan dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Hal ini juga dikaitkan dengan sejumlah laporan dugaan keracunan makanan MBG yang terjadi di beberapa daerah.
Di sisi lain, operasional dapur MBG turut memberikan dampak ekonomi dengan menyerap sekitar 2.600 tenaga kerja lokal di Lampung Utara.
Mat Soleh menegaskan, Satgas daerah hanya memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan. Sementara perizinan, sertifikasi, dan penindakan menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempercepat proses sertifikasi dan memperkuat pengawasan agar pelaksanaan MBG berjalan aman dan sesuai tujuan,” pungkasnya. (Red).






