KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

PERADI Profesional Dideklarasikan di Jakarta, Tegaskan Bukan Organisasi Tandingan

Story TimeIDbadge-check


					Poto: momen peresmian PERADI Profesional (Ist/St.) Perbesar

Poto: momen peresmian PERADI Profesional (Ist/St.)

StoryTime.id Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di Indonesia. Deklarasi tersebut digelar di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Selain deklarasi organisasi, kegiatan itu juga diisi dengan aksi sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa serta tausiyah dari penceramah Ustadz Das’ad Latif.

Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar mengatakan kehadiran organisasi tersebut bukan sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Menurutnya, PERADI Profesional hadir sebagai jawaban atas tantangan dunia advokat dan hukum di Indonesia.

“PERADI Profesional atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami bukan kompetitor, tetapi hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif agar profesi advokat tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” kata Harris.

Ia menilai profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik terhadap profesi advokat disebut mengalami penurunan akibat fragmentasi organisasi hingga kecenderungan profesi hukum dijadikan alat kepentingan sesaat.

Menurut Harris, tantangan profesi advokat juga semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital yang memunculkan berbagai hubungan hukum baru di luar sistem hukum perdata konvensional.

Selain itu, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut advokat memiliki kompetensi teknis, integritas etik, serta tanggung jawab sosial dan konstitusional.

PERADI Profesional sendiri didirikan oleh tiga advokat yang juga akademisi hukum bergelar profesor, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif.

Secara legalitas, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Harris menegaskan PERADI Profesional berkomitmen mengembalikan profesi advokat pada perannya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.

“Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk memastikan profesi advokat tetap menjadi pelayan masyarakat dan penegak hukum di tengah era transformasi digital,” ujarnya.

Sementara itu, dalam tausiyahnya, Ustadz Das’ad Latif mengingatkan agar advokat menjalankan profesinya dengan menjunjung nilai kejujuran dan keberkahan.

Ia menyebut kesuksesan advokat tidak hanya diukur dari capaian duniawi, tetapi juga dari keberkahan nafkah, dedikasi ilmu untuk membantu sesama, serta komitmen menegakkan kebenaran.

“Advokat harus menggunakan kecerdasan dan iman untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar membela klien yang salah,” ujarnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Polisi Selidiki Pencurian Mobil Pengunjung di Pantai Sanggar

1 April 2026 - 16:55 WIB

DPD Desak Izin Tambang Rakyat Way Kanan Dipercepat, Tersendat di Pemprov Lampung

1 April 2026 - 13:07 WIB

BGN Bantah Anggaran MBG Rp335 Triliun, Tegaskan Hanya Kelola Rp268 Triliun

1 April 2026 - 04:50 WIB

Liburan Hemat di Tepi Pantai! Grand Elty Krakatoa Tawarkan “April Hot Deals” Mulai Rp799 Ribu

30 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dari Lelah yang Disembunyikan, dr. Adilla Berdiri di Puncak Wisuda

30 Maret 2026 - 06:31 WIB

Story Trending Berita