STORYTIME.ID – Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, ke Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengawasan penggunaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026), itu juga menjadi ajang sosialisasi dan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini merupakan inisiatif pendampingan dari kejaksaan untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara tertib dan sesuai aturan.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara BPD se-Kabupaten Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengapresiasi kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung beserta rombongan. Menurutnya, kehadiran tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” kata Egi.
Egi menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, terutama dalam mengawasi jalannya kebijakan dan penggunaan dana desa melalui mekanisme musyawarah desa.
Menurutnya, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya berdampak pada tertibnya administrasi pemerintahan desa, tetapi juga mampu mendorong pengembangan potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, perikanan hingga pariwisata di Lampung Selatan.
“Kami siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari jajaran kejaksaan, diharapkan administrasi desa semakin tertib, pembangunan lebih terarah, serta kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujarnya.
Sementara itu, Reda Manthovani menjelaskan program Jaga Desa bertujuan membantu memonitor tata kelola keuangan desa agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui aplikasi Jaga Desa, kata Reda, kejaksaan dapat memantau pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa.
“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa berjalan dengan baik. Jika pengelolaan keuangan desa berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan lancar,” jelasnya.
Reda juga menegaskan pendampingan yang dilakukan kejaksaan melalui program tersebut bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa maupun perangkat desa.
“Kami hadir bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan semakin kuat dalam mendukung pembangunan desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.






