KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Diskominfotiksan Pesawaran Berikan Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Penyebaran Hoaks pada TMMD ke-127

Avatarbadge-check


					Diskominfotiksan Pesawaran Berikan Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Penyebaran Hoaks pada TMMD ke-127 Perbesar

StoryTime.id –  Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesawaran turut ambil bagian dalam kegiatan nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 yang dilaksanakan oleh Kodim 0421/Lampung Selatan.

Kegiatan berupa sosialisasi bahaya judi online dan penyebaran hoaks tersebut digelar di Balai Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotiksan Pesawaran, Ihsan Taufiq; Sekretaris Desa Tanjung Rejo Abdul Rohman; perwakilan Kodim 0421/Lampung Selatan Budi Hartawan; serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga Desa Tanjung Rejo.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Intan Baiduri, S.IP., selaku Pranata Humas Ahli Muda yang membawakan materi tentang pencegahan penyebaran hoaks di era digital, serta Firman Falani, S.Kom., M.M., Pranata Komputer Ahli Muda yang menyampaikan materi terkait pencegahan judi online. Peserta kegiatan terdiri dari masyarakat dan perangkat Desa Tanjung Rejo.

Dalam sambutannya, Kabid PPIP Ihsan Taufiq menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap persoalan sosial yang berkembang di ruang digital, khususnya judi online dan hoaks. Melalui sesi pemaparan dan diskusi, masyarakat diharapkan dapat berbagi pengalaman lebih dalam mengenai kedua persoalan tersebut dan mampu mengambil langkah pencegahan secara mandiri.

Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa judi online tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi ekonomi dan keharmonisan keluarga. Berbagai kasus bahkan menunjukkan pelaku mengalami kerugian finansial, terlilit utang, hingga memicu konflik rumah tangga.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan, memecah persatuan, bahkan memicu konflik sosial. Oleh karena itu, warga diajak untuk selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi sebelum membagikannya, guna menciptakan suasana yang kondusif dalam bermedia sosial.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif yang membahas fenomena sosial di lingkungan sekitar. Melalui program nonfisik ini, TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan moral masyarakat dalam menghadapi tantangan di era digital. (ADV).

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Polisi Selidiki Pencurian Mobil Pengunjung di Pantai Sanggar

1 April 2026 - 16:55 WIB

DPD Desak Izin Tambang Rakyat Way Kanan Dipercepat, Tersendat di Pemprov Lampung

1 April 2026 - 13:07 WIB

BGN Bantah Anggaran MBG Rp335 Triliun, Tegaskan Hanya Kelola Rp268 Triliun

1 April 2026 - 04:50 WIB

Liburan Hemat di Tepi Pantai! Grand Elty Krakatoa Tawarkan “April Hot Deals” Mulai Rp799 Ribu

30 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dari Lelah yang Disembunyikan, dr. Adilla Berdiri di Puncak Wisuda

30 Maret 2026 - 06:31 WIB

Story Trending Berita