STORYTIME.ID – Untuk ketiga kalinya, Nanda Indira Bastian melangkah ke ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Lampung. Jumat (23/1/2026) itu, suasana terlihat biasa.
Namun bagi seorang kepala daerah perempuan yang tengah memimpin Pesawaran, hari itu kembali menjadi pengingat bahwa jabatan publik tak pernah benar-benar lepas dari bayang-bayang masa lalu.
Nama Nanda Indira Bastian tak bisa dilepaskan dari Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran sekaligus suaminya.
Ketika Dendi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022, sorotan publik otomatis mengarah kepadanya.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung memanggil Nanda bukan sekali, bukan dua kali, melainkan tiga kali. Pemeriksaan pertama berlangsung Desember 2025, disusul Januari 2026, dan kini kembali berlanjut. Kejati Lampung membenarkan pemeriksaan tersebut, meski tak banyak bicara soal substansi.
Proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang semestinya mengalirkan air bersih bagi warga Pesawaran kini justru menyisakan tanda tanya.
Di tengah penyelidikan, muncul fakta penyitaan 40 tas branded dari rumah Dendi Ramadhona, barang-barang mewah dengan nilai hampir Rp800 juta.
Tas-tas itu bukan sekadar aksesori. Di mata hukum, ia bisa menjadi petunjuk. Di mata publik, ia memunculkan ironi ketika air bersih masih menjadi kebutuhan sebagian warga, barang mewah justru ikut terseret dalam perkara.
Bagi Nanda Indira Bastian, pemeriksaan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga ujian kepemimpinan. Di satu sisi, ia memimpin daerah. Di sisi lain, ia harus menghadapi masa lalu keluarganya yang kini dipersoalkan negara.
Kasus ini belum usai. Seperti aliran air yang tersendat, publik masih menunggu, akankah kebenaran benar-benar mengalir hingga ke hilir.
Redkasi StoryTime.id






