KALIANDA, StoryTime.id – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menjalankan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2026 di seluruh kantor Samsat se-Lampung mulai Selasa (2/6/2026).
Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapus.
Kepala UPTD II Samsat Kalianda, Cinthia Pandanwangi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya Pemprov Lampung untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain penghapusan tunggakan dan denda, pemerintah juga memberikan diskon PKB untuk balik nama kendaraan, mutasi masuk ke Lampung, serta potongan pajak 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, yang mewakili Bupati Lampung Selatan, mengapresiasi program tersebut. Menurutnya, peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan akan berdampak pada naiknya pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Program tahap pertama berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Editor: StoryTime.id
Reporter: Uyung






