Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Selain menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dalam perkara yang sama.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna memastikan penanganan perkara di Kejaksaan Agung tetap berjalan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri. KPK menegaskan belum mengambil alih penanganan perkara dan menilai proses penyidikan yang berjalan saat ini masih berada dalam kewenangan aparat penegak hukum yang menanganinya.
Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan korupsi tata kelola sektor batu bara serta dugaan pencucian uang dengan nilai aset yang sangat besar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, asal-usul aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Redaksi: StoryTime.id
Reporter: Ans/Din






