Lamsel, StoryTime.id – Penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam konteks efektivitas birokrasi dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.
Sebagaimana diketahui, jabatan Plt lazim digunakan ketika terjadi kekosongan jabatan struktural akibat pejabat definitif pensiun, diberhentikan, atau sedang menjalani proses administrasi kepegawaian. Namun, dalam praktiknya, penunjukan Plt seringkali menimbulkan perdebatan, terutama bila masa jabatan atau jumlah pejabat Plt terlalu banyak, hingga menimbulkan kesan bahwa birokrasi berjalan “setengah hati”.
Antara Kebutuhan dan Kepentingan Politik
Secara normatif, penunjukan Plt merupakan solusi sementara agar roda pemerintahan tidak terhenti. Akan tetapi, jika terlalu lama dibiarkan tanpa pengangkatan pejabat definitif, hal ini justru dapat menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).
Kewenangan seorang Plt juga terbatas. Ia tidak bisa mengambil keputusan strategis, seperti mutasi, promosi, atau penetapan kebijakan jangka panjang. Dengan demikian, kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Plt berpotensi stagnan.
Bila kebijakan ini dilakukan terlalu luas, bisa timbul kesan bahwa Bupati ingin mempertahankan kontrol penuh terhadap para pejabat, karena posisi Plt cenderung lebih “bergantung” kepada kepala daerah yang menunjuknya. Inilah yang membuat sebagian kalangan menilai, tata kelola pemerintahan di Lampung Selatan perlu dikaji agar tidak terjebak pada pola kepemimpinan yang bersifat sementara dan tidak berkelanjutan.
Aspek Tata Kelola dan Transparansi
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip transparency, accountability, dan meritocracy seharusnya menjadi pedoman utama. Proses pengisian jabatan harus dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka yang profesional dan berbasis kompetensi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Jika jabatan Plt dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian, publik berhak bertanya: apakah Bupati belum siap menunjuk pejabat definitif, atau ada pertimbangan lain yang tidak disampaikan secara terbuka?
Pentingnya Kepastian Kepemimpinan di Birokrasi
Kepastian kepemimpinan dalam birokrasi sangat penting. Seorang kepala dinas definitif memiliki legitimasi dan kewenangan penuh untuk merumuskan serta menjalankan program kerja. Sementara Plt hanya bersifat “penjaga gawang” yang menjaga agar pelayanan publik tidak terhenti.
Dalam situasi seperti ini, Bupati Radityo Egi Pratama perlu memastikan bahwa kebijakan pengisian jabatan Plt bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi benar-benar dalam kerangka menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Jika tidak, maka publik dapat menilai bahwa tata kelola pemerintahan di Lampung Selatan masih jauh dari prinsip profesionalisme dan transparansi.
Penutup
Kebijakan menunjuk Plt memang sah dan diatur oleh regulasi. Namun, esensi dari pemerintahan yang baik adalah kepastian, bukan ke-tidakpastian. Sudah saatnya Bupati Lampung Selatan mempercepat pengisian jabatan definitif di lingkungan pemerintahannya, agar kinerja OPD optimal, pelayanan publik tidak terganggu, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
Ditulis: Redaksi StoryTime.id






