Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya memberantas korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penegakan hukum. Keberhasilan melawan praktik rasuah harus dimulai dari perubahan perilaku individu serta pembenahan sistem pemerintahan secara menyeluruh.
“Korupsi bukan semata urusan hukum, tetapi masalah moral dan perilaku. Mari kita benahi, mulai dari hal-hal kecil, seperti perjalanan dinas yang efisien hingga penggunaan mobil dinas yang bijak,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam kuliah umum bertajuk “Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi” di hadapan 89 peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI, di Auditorium Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (14/10).
Setyo menekankan, perubahan perilaku harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi. “Regulasi tanpa perilaku berintegritas hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara perubahan perilaku tanpa aturan yang kuat hanya berhenti di wacana,” tegasnya.
Dorong Regulasi Antikorupsi Lebih Komprehensif
KPK mendorong setiap lembaga pemerintahan untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan dengan semangat pemberantasan korupsi. “Kita tidak bisa mengandalkan pendekatan hukum saja. Harus ada keberanian memperbaiki regulasi dan menutup celah hukum yang masih lemah agar pemberantasan korupsi berjalan maksimal, bukan sekadar optimal,” ujarnya.
Setyo juga mengingatkan bahwa kelemahan sistemik yang tidak segera dibenahi akan berimbas pada rendahnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Tahun 2024, Indonesia mencatat skor 37 dari 100, menempati peringkat 99 dari 180 negara versi Transparency International.
“Angka ini menjadi alarm serius. Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada penindakan, tetapi harus disertai perubahan perilaku dan sistem secara masif agar korupsi tidak lagi dianggap hal lumrah,” katanya.
Empat Celah Hukum yang Belum Terakomodasi
Lebih lanjut, Setyo menyoroti masih adanya empat praktik korupsi yang belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang, yakni illicit enrichment (kekayaan tidak wajar), foreign bribery (suap lintas negara), abuse of function (penyalahgunaan jabatan), dan embezzlement (penggelapan).
“Kekosongan hukum ini sering membuat aparat penegak hukum harus melakukan berbagai ‘akrobat’ agar pelaku tetap bisa diproses. Karena itu, KPK mendorong penyempurnaan regulasi agar Indonesia memiliki payung hukum antikorupsi yang komprehensif dan berkeadilan,” jelasnya.
Sinergi Nasional Lawan Korupsi
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa terciptanya sistem pemerintahan yang bersih memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta P3N Lemhannas sebagai calon pemimpin masa depan.
“Indonesia maju hanya bisa diwujudkan jika kita berani menegakkan pemerintahan yang bersih. KPK tidak bisa berjalan sendiri. Pemberantasan korupsi harus menjadi budaya bersama, bukan sekadar slogan,” ujarnya.
Plt. Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas, Bob Henry Panggabean, turut mengapresiasi kontribusi KPK dalam memperkuat wawasan antikorupsi di kalangan pejabat publik.
“Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi adalah prasyarat fundamental bagi terciptanya tata kelola negara yang efektif. Karena itu, para calon pemimpin harus memahami sejak dini cara mencegah dan menanggulangi korupsi dalam setiap proses pemerintahan,” kata Bob.
Kuliah umum tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, serta 89 peserta P3N Angkatan XXVI dari berbagai instansi — TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. ***






