StoryTime.id – Kepolisian mengungkap kasus tewasnya seorang mahasiswa akibat luka bacok di kepala dalam bentrokan antarkelompok remaja di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Polisi menyebut tawuran itu telah direncanakan melalui media sosial Instagram dengan pola perjanjian bertemu atau cash on delivery (COD).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku yang diamankan merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial JK (16), seorang pelajar asal Kecamatan Bumi Waras.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan dipicu tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial,” kata Afret dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui bernama Freensius Sihombing (22), mahasiswa asal Tanjungkarang Timur. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka robek serius di bagian kepala akibat sabetan parang.
Menurut Afret, peristiwa bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban bersama kelompok remajanya yang dikenal dengan nama “TOLAI” berkumpul di kawasan Sawah Brebes, Bandar Lampung.
Dari lokasi itu, mereka diduga mengatur tawuran dengan kelompok lain bernama “GG Lampung” melalui pesan langsung (direct message) di Instagram.
Sekitar 20 orang kemudian bergerak menuju titik pertemuan di samping Cafe Otelo, seberang Rumah Sakit Budi Medika, Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras. Setibanya di lokasi, kelompok lawan sempat membubarkan diri ke permukiman warga.
Namun, korban bersama tiga rekannya kembali ke lokasi menggunakan satu sepeda motor dengan berboncengan empat orang. Dalam situasi itu, salah satu rekan korban diduga mencoba menyerang JK menggunakan senjata tajam.
“Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian kepala,” ujar Afret.
Korban sempat berusaha melarikan diri, tetapi kehilangan kendali atas sepeda motornya. Rekan-rekannya kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait tawuran di lokasi kejadian.
Petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bumi Waras lalu mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta video yang beredar.
Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi mengidentifikasi JK sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, pada malam harinya pihak keluarga menyerahkan anak tersebut ke Polsek Bumi Waras,” kata Hasbi.
Dalam pemeriksaan, JK mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Afret menilai kasus ini menjadi alarm bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah terkait meningkatnya pola tawuran remaja yang kini berpindah ke ruang digital.
“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi pencegahan harus diperkuat. Jangan sampai media sosial menjadi ruang normalisasi kekerasan di kalangan remaja,” ujar Afret. (Red).






