JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, layak dijatuhi hukuman mati apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sangkaan yang kini menjeratnya.
Menurut Mahfud, korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terlebih jika dilakukan dalam situasi yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka ruang bagi penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Ketentuan tersebut, kata dia, dibuat untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
“Filosofi pemberantasan korupsi sejak awal memang menghendaki adanya hukuman berat bagi penyelenggara negara yang mengkhianati amanah publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti besarnya barang bukti yang disebut telah disita dalam perkara tersebut. Temuan berupa puluhan kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dinilai semakin memperlihatkan besarnya dugaan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu.
Mahfud berharap proses hukum berjalan independen dan bebas dari campur tangan pihak mana pun. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut perkara secara profesional hingga tuntas agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
Editor: (Ans).






