KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Mahfud MD: Eks Jampidsus Febrie Layak Dijatuhi Hukuman Mati jika Terbukti Korupsi

Avatarbadge-check


					Mahfud MD: Eks Jampidsus Febrie Layak Dijatuhi Hukuman Mati jika Terbukti Korupsi Perbesar

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, layak dijatuhi hukuman mati apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sangkaan yang kini menjeratnya.

Menurut Mahfud, korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terlebih jika dilakukan dalam situasi yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah membuka ruang bagi penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Ketentuan tersebut, kata dia, dibuat untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Filosofi pemberantasan korupsi sejak awal memang menghendaki adanya hukuman berat bagi penyelenggara negara yang mengkhianati amanah publik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti besarnya barang bukti yang disebut telah disita dalam perkara tersebut. Temuan berupa puluhan kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dinilai semakin memperlihatkan besarnya dugaan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu.

Mahfud berharap proses hukum berjalan independen dan bebas dari campur tangan pihak mana pun. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut perkara secara profesional hingga tuntas agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Editor: (Ans).

 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Jabatannya

22 Juli 2026 - 01:20 WIB

Story Trending Info Storytime