JAKARTA, StoryTime.id – Pakar hukum sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hingga kini belum memberikan pernyataan langsung setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengingatkan kembali pernyataan Jaksa Agung pada Februari 2025 yang menegaskan tidak akan mentolerir jaksa yang bermain proyek. Saat itu, Burhanuddin bahkan berjanji akan mencopot siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Jaksa Agung pernah mengatakan, jangan ada jaksa yang bermain proyek. Siapa pun yang melanggar akan dicopot. Sekarang publik menunggu konsistensi atas pernyataan tersebut,” kata Mahfud dalam sebuah wawancara.
Menurut Mahfud, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tidak lagi sebatas dugaan meminta proyek, melainkan telah berkembang menjadi dugaan korupsi dan pencucian uang yang nilainya sangat besar.
“Kalau dulu hanya dilarang bermain proyek, sekarang yang dipersoalkan justru dugaan merampok proyek. Ini persoalan yang jauh lebih serius,” ujarnya.
Mahfud juga mempertanyakan mengapa hingga kini Jaksa Agung belum menyampaikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat. Menurutnya, publik hanya mendengar keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, sementara pimpinan institusi belum memberikan sikap resmi.
Ia menilai, sebagai pemimpin lembaga penegak hukum, Jaksa Agung seharusnya tampil memberikan penjelasan demi menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
“Publik menunggu sikap tegas dan pernyataan langsung dari Jaksa Agung. Ini penting untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan mantan pejabat di internal Kejaksaan,” kata Mahfud.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi sorotan luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum. Proses hukum terhadap perkara tersebut kini terus berjalan di bawah penanganan aparat penegak hukum.
Editor: Din/StoryTime.id






