KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Pelaku Penusukan IRT di Kalianda Ditangkap Setelah Buron Hampir Tiga Bulan

Storyloversbadge-check


					Poto: Tsk Tang berhasil di Amankan Aparat Polsek Kalianda (ist). Perbesar

Poto: Tsk Tang berhasil di Amankan Aparat Polsek Kalianda (ist).

StoryTime.id –  Tim Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kalianda. Pelaku sempat buron hampir tiga bulan setelah kejadian.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan pelaku bernama Sarif Hidayat alias Arif (33), warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Taman, Kecamatan Penengahan, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Sulyadi dalam laporannya.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (21/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Lingkungan III Candi Girang, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Korban, Siti Aisyah (28), seorang ibu rumah tangga, diduga menjadi korban penganiayaan dengan pemberatan yang dilakukan tersangka di dalam rumahnya.

Menurut laporan polisi, seorang anak mendatangi pelapor Herman Ismail (61) dan memberitahukan bahwa ibunya telah ditusuk oleh seorang pria. Pelapor kemudian menuju lokasi dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah di teras rumah warga dalam kondisi tidak sadar.

Korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda. Setelah mendapat penanganan medis, diketahui korban mengalami 12 luka tusuk di tubuhnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kalianda. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Saat diinterogasi setelah penangkapan, Sarif Hidayat mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sweter hitam dan satu celana jeans hitam milik korban yang masih terdapat bercak darah.

Pelaku dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan pemberatan. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. (Red).

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

PASI Lampung Gelar Kejurda Atletik, Gunawan Raka Targetkan Medali PON 2028

9 Juni 2026 - 11:30 WIB

KONI Pusat Resmi Rombak Pengurus KONI Lampung, Sekum hingga Kabid Berganti

8 Juni 2026 - 12:22 WIB

KONI Dorong Sertifikasi Pelatih untuk Jaga Prestasi Tenis Meja Lampung

6 Juni 2026 - 08:08 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Khitanan Massal dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

6 Juni 2026 - 07:26 WIB

UIN Raden Intan Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

3 Juni 2026 - 09:25 WIB

Story Trending Berita