KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Pencabutan HGU Cerminkan Sikap yang Kurang Kedepankan Prinsip Kepatutan

StoryTimebadge-check


					Poto: pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti , Ali Rido (ist). Perbesar

Poto: pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti , Ali Rido (ist).

STORYTIME.ID, JAKARTA – Tindakan pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU)yang diperoleh secara resmi melalui lelang negara mencerminkan sikap yang kurang mengedepankan prinsip kepatutan yang semestinya selalu dijunjung tinggi oleh pejabat pemerintah.

Dalam negara hukum, menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti , Ali Rido, setiap kewenangan tidak hanya harus dijalankan berdasarkan aturan formal, tetapi juga dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepantasan, dan etika publik.

“Ketika pejabat bertindak secara sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip kepantasan, hal itu tidak hanya mereduksi makna jabatan sebagai amanah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan supremasi hukum,” tegas Ali Rido

Ali Rido pun berpandangan setiap langkah yang diambil pemerintah terhadap suatu jenis usaha harus mempertimbangkan berbagai aspek apalagi jika usaha tersebut menyerap pekerja yang banyak serta terkait dengan komoditas pangan strategis.

*Lewati Berbagai Proses*
Sementara itu, Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios)/Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mhd Zakiul Fikri mengatakan,
pemerintah atau menteri tidak boleh main membatalkan HGU begitu aaja.

Dia harus melewati berbagai proses yang juga sudah diatur misalnya dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, melibatkan banyak pihak, termasuk harus melibatkan subjek yang haknya akan dicabut dan ahli hukum pertanahan untuk dimintai pandangan soal rencana pembatalan tersebut.

Soal itu HGU hasil lelang, memang lelang merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum pengalihan hak atas tanah yang menyebabkan seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas tanah. “Jadi tidak bisa dibatalkan begitu saja,” katanya. (Red).

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Lampung Menuju Panggung Nasional, Gubernur Sambut Kepercayaan Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

10 Februari 2026 - 14:52 WIB

Bupati Tanah Laut Terima Penghargaan SIWO Award

9 Februari 2026 - 07:22 WIB

Pemprov Banten Dorong Sport Tourism untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

8 Februari 2026 - 05:50 WIB

Lampung Ditunjuk sebagai Tuan Rumah Hari Pers Nasional dan Porwanas 2027

7 Februari 2026 - 12:14 WIB

Damkar Lamsel Pastikan Dapur MBG Bumi Agung Sesuai Standar Keselamatan

6 Februari 2026 - 11:35 WIB

Story Trending Berita