LAMSEL StoryTime.id – Polsek Kalianda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Branch Akademi Center Ruang Guru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Seorang buruh harian lepas berinisial MN (44) ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dua unit blower AC merek Gree milik perusahaan dilaporkan hilang setelah diketahui oleh salah seorang saksi saat berada di belakang kantor.
Pihak keamanan sempat mengejar seorang pria yang membawa karung putih dan diduga sebagai pelaku, namun berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap MN pada Sabtu (27/6/2026) malam di wilayah Kelurahan Way Urang. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit blower AC merek Gree, satu kunci pas ukuran 14, satu karung putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa pelat nomor.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: StoryTime.id






