KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Dua Blower AC, Kerugian Korban Capai Rp 10 Juta

Avatarbadge-check


					Poto: Tersangka pencuri yang di berukuran aparat Polsek Kalianda (ist) Perbesar

Poto: Tersangka pencuri yang di berukuran aparat Polsek Kalianda (ist)

LAMSEL StoryTime.id – Polsek Kalianda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Branch Akademi Center Ruang Guru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Seorang buruh harian lepas berinisial MN (44) ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dua unit blower AC merek Gree milik perusahaan dilaporkan hilang setelah diketahui oleh salah seorang saksi saat berada di belakang kantor.

Pihak keamanan sempat mengejar seorang pria yang membawa karung putih dan diduga sebagai pelaku, namun berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap MN pada Sabtu (27/6/2026) malam di wilayah Kelurahan Way Urang. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit blower AC merek Gree, satu kunci pas ukuran 14, satu karung putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa pelat nomor.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: StoryTime.id 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Story Trending Nasional