KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

Avatarbadge-check


					Poto: Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir Perbesar

Poto: Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan ucapan tersebut tidak hanya melukai perasaan insan pers, tetapi juga berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat wartawan yang sedang bekerja,” kata Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Dia menegaskan tidak mempersoalkan langkah Hotman Paris dalam membela kliennya karena hal itu merupakan hak setiap advokat. Namun, pembelaan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi atau merendahkan profesi lain, khususnya wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

“PWI Pusat tidak masuk ke substansi perkara hukum yang sedang berjalan. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegas Munir.

Dia  mengingatkan bahwa advokat dan wartawan merupakan dua profesi penting dalam negara demokrasi. Karena itu, hubungan keduanya harus dibangun atas dasar saling menghormati, bukan saling merendahkan di ruang publik.

Atas dasar itu tegas Munir,  PWI Pusat secara terbuka mendesak Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan melecehkan martabat wartawan.

“Pembelaan terhadap klien adalah hak advokat. Tetapi kritik terhadap pertanyaan wartawan harus disampaikan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan profesi wartawan,” ujarnya.

Jajaran PWI juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, dan narasumber untuk menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Menurut dia, perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat utama untuk menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. (Tim).

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Wali Kota Eva Dwiana Dukung Penuh Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027

16 Juli 2026 - 09:34 WIB

Jaga Kebugaran Pegawai, Kantor Pertanahan Lamsel Gelar Medical Check-Up

15 Juli 2026 - 03:54 WIB

Story Trending Berita