KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Nasional

Triga Lampung Apresiasi Pencabutan HGU 85.244 Hektare Milik Sugar Group Companies

Avatarbadge-check


					Poto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid ( Ist) Perbesar

Poto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid ( Ist)

StoryTime.id, Jakarta  – Organisasi masyarakat sipil Triga Lampung mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Pencabutan HGU tersebut diumumkan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Perwakilan Triga Lampung menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah disampaikan sejak 2015, 2019, dan 2022.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain dalam satu grup PT Sugar Group Companies. Seluruh sertifikat HGU itu terbit di atas lahan Kemhan cq TNI AU, yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin.

“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan kami nyatakan dicabut,” kata Nusron.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai aset lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Setelah pencabutan, lahan akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI AU melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru.

Keputusan pencabutan HGU diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kemhan, TNI AU, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan BPKP.

Editor: StoryTime.id.

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 09:24 WIB

Kapolres Lamsel Pimpin  Penyembelihan 10 Sapi dan 2 Kambing Kurban untuk Masyarakat

27 Mei 2026 - 06:46 WIB

Sanggar Beach Serahkan Mobil Pengganti kepada Korban Pencurian Kendaraan

26 Mei 2026 - 23:35 WIB

Wujud Pemasyarakatan Humanis, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sosial untuk Tahanan

25 Mei 2026 - 12:30 WIB

Gedung Dewan Kesenian Lampung Selatan Rusak dan Terbengkalai, Komitmen Pelestarian Budaya Dipertanyakan

25 Mei 2026 - 01:59 WIB

Story Trending Berita