StoryTime.Id – Lampung – Kasus adu mulut antara tiga mahasiswa dengan dua pria, salah satunya disebut sebagai anggota DPRD Lampung Tengah, terus bergulir. Peristiwa yang terjadi di Gang Mahoni 1, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sore itu, kini telah masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polda Lampung.
Setelah laporan tersebut ramai diberitakan, pihak terlapor akhirnya angkat bicara. Rosi, pengendara mobil Strada Triton yang terlibat dalam insiden itu, membantah keras tudingan bahwa dirinya dan kakaknya, Hanafi—anggota DPRD Lampung Tengah—menjadi penyebab cekcok dengan para mahasiswa.
“Kami berpapasan di jalan sempit, posisi mobil saya sudah mepet dan mereka sebenarnya bisa lewat. Tapi karena ada tumpukan kerikil, mereka tidak mau. Saya sudah mundur sampai sepion menyentuh pilar pagar rumah warga, tapi mereka tetap marah-marah dan berkata kasar. Dari situlah cekcok terjadi,” ujar Rosi saat dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025).
Rosi juga menegaskan, tidak benar bahwa Hanafi ikut memprovokasi situasi. Menurutnya, justru sang kakak berusaha menenangkan suasana.
“Yang menjadi keberatan saya, mereka malah fokus ke kakak saya karena kebetulan dia anggota dewan. Padahal dia diam saja, malah melerai,” tegasnya.
Rosi memastikan tidak ada kontak fisik selama kejadian dan menyatakan siap bersikap kooperatif jika dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Kalau memang dipanggil, saya datang dan jelaskan yang sebenarnya,” katanya.
Sementara itu, Hanafi, anggota DPRD Lampung Tengah yang disebut dalam laporan, membenarkan dirinya berada di lokasi kejadian. Ia mengaku hanya berusaha melerai agar situasi tidak semakin memanas.
“Saya ada di situ. Saya malah menyuruh adik saya mundur supaya mobil mahasiswa bisa lewat. Tapi mungkin karena emosi anak muda, akhirnya ribut mulut saja, tidak sampai bentrok fisik,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu mahasiswa yang terlibat, Achmad Bayu Mulkhtazam (19), warga Kotabumi, Lampung Utara, telah melaporkan insiden itu ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan STTLP/B/796/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Laporan disampaikan Sabtu (1/11/2025) malam bersama dua rekannya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menuding adanya pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 27A, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan video peristiwa di media sosial. Video berdurasi singkat itu diunggah oleh akun TikTok @RossiPubian, beberapa jam setelah kejadian.
“Pelapor merasa takut dan trauma atas unggahan tersebut,” demikian tertulis dalam laporan yang diterima penyidik Polda Lampung.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut. Polda Lampung memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dengan memeriksa keterangan dari kedua belah pihak guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Editor: StoryTime.id






