KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Ratusan Warga Tanjung Baru Terima Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Story TimeIDbadge-check


					Poto: Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran A. Negra Mardenitami, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, serta Kepala Desa Tanjung Baru Helmi,saat pembagian sertifikat tanah ( ist). Perbesar

Poto: Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran A. Negra Mardenitami, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, serta Kepala Desa Tanjung Baru Helmi,saat pembagian sertifikat tanah ( ist).

StoryTime.id, Lamsel – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Jumat (17/4/2026). Program ini merupakan bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan dilakukan di kantor desa setempat. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran A. Negra Mardenitami, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, serta Kepala Desa Tanjung Baru Helmi.

Negra mengatakan, PTSL bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan proses yang cepat dan biaya terjangkau. “Program ini memberi kepastian hukum atas tanah masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut, sertifikat tanah penting untuk mengurangi potensi sengketa sekaligus memberi rasa aman bagi pemiliknya.

Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi program tersebut. Menurutnya, PTSL sangat membantu warga, terutama di pedesaan yang kerap terkendala dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Baru Helmi berharap seluruh warganya bisa segera memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Salah satu warga penerima mengaku bersyukur setelah menerima sertifikat. “Sekarang lebih tenang karena sudah ada kepastian hukum,” katanya.

Selain itu, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan untuk mendukung usaha masyarakat.

Editor: StoryTime.id 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

18 Juli 2026 - 01:16 WIB

Story Trending Berita