KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

ATR/BPN Lampung Selatan Gandeng APH Sosialisasikan PTSL 2026, Target 1.000 Bidang Tanah

Storyloversbadge-check


					Poto: Kementerian ATR/ BPN sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. (ist). Perbesar

Poto: Kementerian ATR/ BPN sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. (ist).

StoryTime.id – Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sebagai bagian dari upaya percepatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, bersama perwakilan Kepolisian Resor Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pada tahun 2026 ini, ATR/BPN Lampung Selatan memperoleh kuota PTSL sebanyak 1.000 bidang tanah, dengan rincian:

Desa Mandah: 500 bidang

Desa Sukabaru: 300 bidang

Desa Tajimalela: 200 bidang

Pelaksanaan PTSL akan melalui beberapa tahapan utama, yakni:

Sosialisasi kepada masyarakat

Pendataan subjek dan objek tanah

Pengukuran bidang tanah

Pemeriksaan dan verifikasi data

Pengumuman hasil

Penerbitan sertipikat Oleh Karena Peran aktif kepala desa dan aparat setempat menjadi kunci dalam mendukung kelancaran setiap tahapan tersebut.

ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Kesamaan persepsi, keterpaduan data, serta kejelasan kriteria penerima manfaat dinilai krusial agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.

 

Rizal Rasyuddin menyampaikan bahwa PTSL bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap permodalan serta mendorong kesejahteraan secara berkelanjutan.

“Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat meminimalisasi potensi konflik pertanahan dan meningkatkan nilai ekonomi aset,” ujarnya.

 

Perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini. Mereka menilai PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya dalam memperkuat legalitas kepemilikan tanah yang selama ini masih banyak belum terdaftar.

Sinergi antara ATR/BPN dan APH diharapkan mampu mengawal pelaksanaan program secara optimal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 09:24 WIB

Kapolres Lamsel Pimpin  Penyembelihan 10 Sapi dan 2 Kambing Kurban untuk Masyarakat

27 Mei 2026 - 06:46 WIB

Sanggar Beach Serahkan Mobil Pengganti kepada Korban Pencurian Kendaraan

26 Mei 2026 - 23:35 WIB

Wujud Pemasyarakatan Humanis, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sosial untuk Tahanan

25 Mei 2026 - 12:30 WIB

Gedung Dewan Kesenian Lampung Selatan Rusak dan Terbengkalai, Komitmen Pelestarian Budaya Dipertanyakan

25 Mei 2026 - 01:59 WIB

Story Trending Berita