KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Daerah

Baru Beberapa Jam Beraksi, Pencuri Motor di Sukaraja Langsung Dibekuk Polisi

Storyloversbadge-check


					Poto: Polisi tunjukkan barang bukti sepeda motor milik warga di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung yang dicuri (ist) Perbesar

Poto: Polisi tunjukkan barang bukti sepeda motor milik warga di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung yang dicuri (ist)

StoryTime.id – Kelalaian kecil berujung kerugian besar. Seorang pria berinisial JL (31) ditangkap aparat kepolisian usai diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pelaku dibekuk hanya beberapa jam setelah beraksi berkat respons cepat polisi dan laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah dan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.

Kapolresta Bandar Lampung, Afret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bumi Waras berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 3155 BJT milik korban, Iswan Hadi (45).

“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Tim bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat melalui layanan 110,” ujar Afret, Jumat (8/5/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari (4/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Gang Kenari II, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Di dalam rumah, pelaku melihat kunci sepeda motor masih tergantung di spion kendaraan yang terparkir di ruang tamu.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya dengan mudah tanpa harus merusak pintu maupun kendaraan.

“Pelaku masuk saat kondisi rumah tidak terkunci. Kunci kendaraan juga masih tergantung di motor sehingga memudahkan aksi pencurian,” kata Afret.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku mendorong sepeda motor keluar rumah sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut. Namun aksi itu tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian segera melapor ke polisi.

Tim Opsnal Polsek Bumi Waras bersama warga kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, JL berhasil ditangkap bersama motor curian yang belum sempat dijual.

Polisi menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi cepat antara masyarakat dan aparat di lapangan.

“Kolaborasi warga dengan anggota di lapangan membuat pelaku cepat diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, JL mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Motor hasil curian itu disebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meski demikian, polisi menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran tindakan kriminal. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

JL dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga memastikan pelaku bukan residivis.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. (Red).

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

18 Juli 2026 - 01:16 WIB

Story Trending Berita