KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

RSUD Bob Bazar Tertibkan Pedagang Kantin, Bentuk Paguyuban dan Perketat Aturan

Avatarbadge-check


					Poto: Jajaran RSUD Bob Bazar menggelar rapat koordinasi bersama para pedagang kantin (ist) Perbesar

Poto: Jajaran RSUD Bob Bazar menggelar rapat koordinasi bersama para pedagang kantin (ist)

StoryTime.id – Manajemen RSUD Bob Bazar menggelar rapat koordinasi bersama para pedagang kantin di lingkungan rumah sakit, Jumat (22/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk menata kawasan rumah sakit agar lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi pasien maupun pengunjung.

Rapat dihadiri Direktur RSUD Bob Bazar dr. Johardi, Kepala Tata Usaha Kristi, Kepala Desa Kedaton Junaidi, unsur Bhabinkamtibmas, Satpol PP, hingga para pedagang makanan yang beraktivitas di area rumah sakit.

Direktur RSUD Bob Bazar dr. Johardi menegaskan, penataan dilakukan karena mulai banyak aturan yang sebelumnya disepakati bersama justru dilanggar oleh oknum pedagang.

“Kita ingin rumah sakit ini lebih rapi, tertib, dan nyaman. Baik buruknya hasil rapat ini akan menentukan citra rumah sakit kita bersama. Forum rapat adalah keputusan tertinggi, sehingga jangan ada lagi kebijakan di luar nota kesepahaman atau MOU yang telah disepakati,” kata Johardi dalam rapat tersebut.

Menurutnya, penertiban bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan bagian dari upaya menciptakan tata kelola rumah sakit yang profesional dan sesuai aturan pemanfaatan aset daerah.

Kepala Desa Kedaton, Junaidi, mengapresiasi pihak rumah sakit yang masih memberikan ruang bagi masyarakat sekitar untuk mencari nafkah di lingkungan rumah sakit.

“Saya berterima kasih karena warga kami masih diperbolehkan berjualan di sini. Karena itu para pedagang juga harus bisa berkontribusi dan mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Tata Usaha RSUD Bob Bazar, Kristi, menjelaskan penataan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum adanya kontribusi resmi dari pengelolaan kantin kepada rumah sakit maupun pemerintah daerah.

Menurut Kristi, karena area kantin merupakan bagian dari pemanfaatan barang milik daerah, maka diperlukan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan transparan. Salah satu langkah yang disepakati yakni pembentukan paguyuban pedagang.

“Paguyuban nantinya bertugas mengoordinasikan iuran pedagang yang akan disetorkan secara online. Selain itu, seluruh pedagang juga akan didata ulang dan diwajibkan berkoordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit,” jelasnya.

Dukungan terhadap penertiban juga datang dari salah satu pelaku usaha sekaligus perintis awal pedagang di lingkungan rumah sakit, Karya Nelson yang juga Ketua Ormas CORAKINDO Lampung Selatan.

Ia menilai aturan perlu ditegakkan agar tidak muncul kebijakan berbeda di antara para pedagang.

“Kami sejak dulu sudah membuat MOU dengan pihak rumah sakit dan kami taati. Namun sekarang mulai banyak yang punya aturan sendiri-sendiri. Pedagang harus tahu diri dan menghormati kebijakan rumah sakit karena di sinilah tempat kita mencari nafkah,” tegasnya.

Rapat berlangsung kondusif dan diakhiri dengan pemilihan pengurus paguyuban pedagang kantin RSUD Bob Bazar. Hasil musyawarah menetapkan Irdiana sebagai ketua, Zubaidah sebagai sekretaris, dan Musyaifah sebagai bendahara.

Manajemen rumah sakit berharap langkah penataan tersebut dapat menciptakan lingkungan rumah sakit yang lebih profesional, tertib, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan.(uy/red).

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

18 Juli 2026 - 01:16 WIB

Story Trending Berita