StoryTime.id – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang memberikan berbagai insentif bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda, diskon pajak kendaraan, hingga kemudahan proses balik nama kendaraan.
Program tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Lampung, , pada 26 Mei 2026, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Salah satu kebijakan utama adalah pemberian keringanan bagi kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih. Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan seluruh denda akan dihapuskan.
Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak melalui program diskon PKB. Wajib pajak yang membayar tepat waktu memperoleh diskon 5 persen. Sedangkan kendaraan yang tercatat taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut berhak mendapatkan potongan 15 persen pada tahun kelima saat perpanjangan.
Khusus kendaraan berusia di atas 10 tahun yang tetap taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut, diberikan diskon sebesar 20 persen. Sementara kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapatkan diskon hingga 25 persen.
Pemerintah juga menghapuskan denda serta pajak progresif dalam program keringanan tahun ini.
Untuk mendorong tertib administrasi kendaraan, Pemprov Lampung memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan mutasi maupun balik nama kendaraan dalam daerah. Kendaraan roda dua memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan diskon 25 persen. Jika masih memiliki tunggakan, pemilik hanya diwajibkan membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung akan mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Khusus kendaraan umum yang berinvestasi di Lampung, pemerintah memberikan insentif lebih besar berupa diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN1) sebesar 54 persen.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik lama juga tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.
Kemudahan lainnya, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL maupun layanan e-Samdes.
Gubernur Lampung juga mengimbau seluruh perusahaan, organisasi, dan lembaga yang masih menggunakan kendaraan operasional berpelat luar Provinsi Lampung agar segera melakukan mutasi masuk ke Lampung.
Selain itu, masyarakat yang kendaraannya telah dijual, dilelang, rusak berat, atau hilang diminta segera melaporkan status kendaraan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui layanan WA Center 085267884488.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Lampung, program keringanan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan ini akan berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Editor: Redaksi StoryTime.id.






