LAMSEL, StoryTimr.id – Polsek Palas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah warga.

Poto: Barang Bukti Sabu yang berhasil di amankan anggota Polek Palas
Kapolsek Palas Iptu Suyitno mengatakan, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap dua tersangka berinisial HK alias Liting dan DA pada 19 Mei 2026. Saat penggerebekan, HK diduga sedang menggunakan sekaligus memaketkan sabu untuk diedarkan.
Dari lokasi, polisi menyita enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,22 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Hasil pengembangan kasus mengarah pada tersangka ketiga, HK alias Tikus, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada HK alias Liting. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial Riski sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo mengatakan ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau warga memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Editor: StoryTime
Reporter: Uyung






