KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Polsek Palas Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Storyloversbadge-check


					Poto: Aparat menunjukan Hasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu (uy/Ist) Perbesar

Poto: Aparat menunjukan Hasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu (uy/Ist)

LAMSEL, StoryTimr.id Polsek Palas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah warga.

Poto: Barang Bukti Sabu yang berhasil di amankan anggota Polek Palas

Kapolsek Palas Iptu Suyitno mengatakan, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap dua tersangka berinisial HK alias Liting dan DA pada 19 Mei 2026. Saat penggerebekan, HK diduga sedang menggunakan sekaligus memaketkan sabu untuk diedarkan.

Dari lokasi, polisi menyita enam paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,22 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Hasil pengembangan kasus mengarah pada tersangka ketiga, HK alias Tikus, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada HK alias Liting. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial Riski sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Widodo Prasojo mengatakan ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau warga memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Editor: StoryTime 

Reporter: Uyung 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

18 Juli 2026 - 01:16 WIB

Story Trending Berita