SoryTime.id, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Menanggapi langkah tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi proses hukum yang akan ditempuh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukumnya jika ingin mengajukan praperadilan. Hal itu sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan serupa disampaikan pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Juru bicara Kortastipidkor, Ahmad, mengatakan institusinya telah siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” katanya.
Sementara itu, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, tim kuasa hukum Febrie mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai upaya menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kliennya memutuskan menggunakan hak hukum untuk menguji proses penetapan tersangka dan penahanan melalui mekanisme praperadilan.
“Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk menempuh langkah hukum. Ini merupakan bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial atau praperadilan,” ujar Firman.
Firman menjelaskan, gugatan praperadilan akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya. Khusus terhadap Kejaksaan Agung, permohonan praperadilan akan difokuskan pada sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan terhadapnya.
Langkah praperadilan tersebut menjadi jalur hukum yang dipilih tim kuasa hukum untuk menguji legalitas tindakan penyidik sebelum perkara memasuki proses persidangan pokok.(Ans,Din).






