KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

Avatarbadge-check


					Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah Perbesar

SoryTime.id, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Menanggapi langkah tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi proses hukum yang akan ditempuh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukumnya jika ingin mengajukan praperadilan. Hal itu sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Pernyataan serupa disampaikan pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Juru bicara Kortastipidkor, Ahmad, mengatakan institusinya telah siap menghadapi gugatan tersebut.

“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” katanya.

Sementara itu, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, tim kuasa hukum Febrie mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai upaya menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kliennya memutuskan menggunakan hak hukum untuk menguji proses penetapan tersangka dan penahanan melalui mekanisme praperadilan.

“Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk menempuh langkah hukum. Ini merupakan bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial atau praperadilan,” ujar Firman.

Firman menjelaskan, gugatan praperadilan akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya. Khusus terhadap Kejaksaan Agung, permohonan praperadilan akan difokuskan pada sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan terhadapnya.

Langkah praperadilan tersebut menjadi jalur hukum yang dipilih tim kuasa hukum untuk menguji legalitas tindakan penyidik sebelum perkara memasuki proses persidangan pokok.(Ans,Din).

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Prabowo Tunjuk Sudaryono Pimpin Badan Gizi Nasional Gantikan Nanik

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Mundur Dari Jabatannya

22 Juli 2026 - 01:20 WIB

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

18 Juli 2026 - 01:16 WIB

Story Trending Berita