KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Kurangi Sengketa, BPN–Pemkab Lamsel Perkuat Koordinasi Penataan dan Legalisasi Pertanahan

Avatarbadge-check


					Kepala BPN Lampung Selatan Rizal Rasyuddin Perbesar

Kepala BPN Lampung Selatan Rizal Rasyuddin

StoryTime.id, Lamsel  –  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam upaya percepatan proses penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Kepala BPN Lampung Selatan Rizal Rasyuddin menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting, terutama terkait program sertifikasi tanah, penataan aset, hingga penyelesaian sengketa yang berlarut-larut.

“Kami siap bekerjasama dengan Pemkab. Baik dalam pendataan, verifikasi, maupun proses administrasi lapangan. Kolaborasi ini akan mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Selain percepatan program sertifikat, BPN Lampung Selatan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan jika mengalami kendala terkait pengurusan dokumen pertanahan. Aduan dapat disampaikan melalui layanan resmi BPN maupun kanal informasi yang telah disiapkan.

“Penataan administrasi pertanahan terus kami lakukan. Jika ada keluhan, silakan lapor. Semua akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tambahnya.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menyambut baik komitmen tersebut. Pemerintah daerah menilai, kerjasama dengan BPN akan mengurangi persoalan sengketa tanah, memperjelas status kepemilikan, dan membantu masyarakat yang selama ini terkendala dalam legalisasi aset.

” Kolabarasi sebagai suatu keharusan semua pihak utk mencapai tujuan efektif dan efisien” kata Supriyanto dihubungi melalui Pesan WhatsApp Jumat (7/11/2025)

Dia mengatakan, Program percepatan sertifikasi tanah dipastikan akan terus berjalan, terutama untuk tanah masyarakat, fasilitas umum, dan aset milik desa serta pemerintah daerah.

Dengan adanya Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan BPN terang dia, pemerintah berharap pelayanan pertanahan di Lampung Selatan semakin transparan, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.

Efitor: StoryTimei.id

 

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Polisi Selidiki Pencurian Mobil Pengunjung di Pantai Sanggar

1 April 2026 - 16:55 WIB

DPD Desak Izin Tambang Rakyat Way Kanan Dipercepat, Tersendat di Pemprov Lampung

1 April 2026 - 13:07 WIB

BGN Bantah Anggaran MBG Rp335 Triliun, Tegaskan Hanya Kelola Rp268 Triliun

1 April 2026 - 04:50 WIB

Liburan Hemat di Tepi Pantai! Grand Elty Krakatoa Tawarkan “April Hot Deals” Mulai Rp799 Ribu

30 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dari Lelah yang Disembunyikan, dr. Adilla Berdiri di Puncak Wisuda

30 Maret 2026 - 06:31 WIB

Story Trending Berita