KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

DPD Desak Izin Tambang Rakyat Way Kanan Dipercepat, Tersendat di Pemprov Lampung

Avatarbadge-check


					Poto: Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem dan tokoh masyarakat Way Kanan (ist). Perbesar

Poto: Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem dan tokoh masyarakat Way Kanan (ist).

StoryTime.id, Jakarta – Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem dan tokoh masyarakat Way Kanan mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (1/4/2026).

Kedatangan rombongan ke kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu untuk mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya bagi aktivitas tambang emas rakyat di Way Kanan, Lampung.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, proses penerbitan IPR masih terhambat karena belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Bustami mengatakan, pihak Ditjen Minerba sebenarnya sudah tiga kali menyurati Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM. Namun hingga kini, belum ada respons.

“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” kata Bustami.

Ia menilai lambannya respons pemerintah provinsi berpotensi memperpanjang polemik tambang emas ilegal yang selama ini terjadi di Way Kanan.

Menurutnya, persoalan tambang ilegal tidak bisa hanya diselesaikan dengan penindakan hukum, tetapi juga perlu solusi regulasi melalui penerbitan izin resmi.

“Masalah tambang emas ilegal ini sudah menjadi persoalan sosial. Aparat tidak bisa disalahkan saat melakukan penertiban, tapi di sisi lain masyarakat juga mencari nafkah. Karena itu, penerbitan IPR harus dipercepat agar aktivitas tambang rakyat bisa legal,” ujarnya.

Bustami juga mengungkapkan, masih ada 13 provinsi di Indonesia—termasuk Lampung—yang belum menyampaikan usulan WPR ke Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba.

Padahal, kata dia, penerbitan IPR memiliki siklus terbatas, yakni hanya dilakukan setiap lima tahun.

“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Kami minta Pemprov Lampung segera merespons surat Dirjen Minerba agar proses penetapan WPR bisa berjalan,” tegasnya.

Ia turut mendorong pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan untuk segera mengusulkan WPR ke pemerintah provinsi, agar bisa diteruskan ke Kementerian ESDM.

Menurut Bustami, langkah itu penting untuk mengakhiri polemik tambang emas rakyat di Way Kanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Editor: StoryTime.id.

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bulog Lampung Selatan Sembelih 10 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 09:24 WIB

Kapolres Lamsel Pimpin  Penyembelihan 10 Sapi dan 2 Kambing Kurban untuk Masyarakat

27 Mei 2026 - 06:46 WIB

Sanggar Beach Serahkan Mobil Pengganti kepada Korban Pencurian Kendaraan

26 Mei 2026 - 23:35 WIB

Wujud Pemasyarakatan Humanis, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan Sosial untuk Tahanan

25 Mei 2026 - 12:30 WIB

Gedung Dewan Kesenian Lampung Selatan Rusak dan Terbengkalai, Komitmen Pelestarian Budaya Dipertanyakan

25 Mei 2026 - 01:59 WIB

Story Trending Berita