KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Ketua PWI Lamsel Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Kompas

Story TimeIDbadge-check


					Ketua PWI Lamsel Supradianto Perbesar

Ketua PWI Lamsel Supradianto

StoryTime.id Lampung – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan, Supradianto, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas liputan di lapangan.

Supradianto menyatakan keprihatinannya karena insiden seperti ini masih terjadi di tengah regulasi yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

“Saya menyayangkan masih adanya ancaman dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bekerja. Padahal kebebasan pers sudah diatur jelas dalam undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang intimidasi, tekanan, atau bentuk intervensi apa pun terhadap jurnalis dalam proses mencari, mengolah, hingga menyebarkan informasi.

“Atas kejadian yang menimpa rekan kita, Teuku Khalid Syah, saya mengecam keras tindakan oknum yang menghalangi tugas jurnalistik. Itu jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Supradianto juga mengapresiasi langkah pelaporan yang telah dilakukan ke Polres Lampung Selatan. Ia berharap proses hukum tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, ia menilai pentingnya membuka ruang dialog yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan insan pers untuk menyamakan persepsi terkait tugas jurnalistik, aturan dalam Undang-Undang Pers, serta kode etik wartawan.

“Harapan kami, setelah kejadian ini ada forum diskusi bersama untuk memahami fungsi pers dan aturan yang mengikatnya. Dengan begitu, insiden seperti ini tidak perlu terjadi lagi,” tutupnya. ***

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Polisi Selidiki Pencurian Mobil Pengunjung di Pantai Sanggar

1 April 2026 - 16:55 WIB

DPD Desak Izin Tambang Rakyat Way Kanan Dipercepat, Tersendat di Pemprov Lampung

1 April 2026 - 13:07 WIB

BGN Bantah Anggaran MBG Rp335 Triliun, Tegaskan Hanya Kelola Rp268 Triliun

1 April 2026 - 04:50 WIB

Liburan Hemat di Tepi Pantai! Grand Elty Krakatoa Tawarkan “April Hot Deals” Mulai Rp799 Ribu

30 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dari Lelah yang Disembunyikan, dr. Adilla Berdiri di Puncak Wisuda

30 Maret 2026 - 06:31 WIB

Story Trending Berita