KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Ketua PWI Lamsel Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Kompas

Story TimeIDbadge-check


					Ketua PWI Lamsel Supradianto Perbesar

Ketua PWI Lamsel Supradianto

StoryTime.id Lampung – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan, Supradianto, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas liputan di lapangan.

Supradianto menyatakan keprihatinannya karena insiden seperti ini masih terjadi di tengah regulasi yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.

“Saya menyayangkan masih adanya ancaman dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bekerja. Padahal kebebasan pers sudah diatur jelas dalam undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang intimidasi, tekanan, atau bentuk intervensi apa pun terhadap jurnalis dalam proses mencari, mengolah, hingga menyebarkan informasi.

“Atas kejadian yang menimpa rekan kita, Teuku Khalid Syah, saya mengecam keras tindakan oknum yang menghalangi tugas jurnalistik. Itu jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Supradianto juga mengapresiasi langkah pelaporan yang telah dilakukan ke Polres Lampung Selatan. Ia berharap proses hukum tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, ia menilai pentingnya membuka ruang dialog yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan insan pers untuk menyamakan persepsi terkait tugas jurnalistik, aturan dalam Undang-Undang Pers, serta kode etik wartawan.

“Harapan kami, setelah kejadian ini ada forum diskusi bersama untuk memahami fungsi pers dan aturan yang mengikatnya. Dengan begitu, insiden seperti ini tidak perlu terjadi lagi,” tutupnya. ***

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

Diduga Gunakan Rangka Baja Oplosan, Proyek Revitalisasi Sekolah Rp642 Juta di Lamsel Disorot

23 Juli 2026 - 03:24 WIB

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

18 Juli 2026 - 01:16 WIB

Story Trending Berita