StoryTime, Lamsel – Aksi sigap dan keberanian anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Deni Meydistira, mendapat apresiasi luas setelah berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencurian uang senilai Rp600 juta di wilayah terpencil, Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa.
Bermula dari laporan Polda Metro Jaya yang mendeteksi keberadaan seorang tersangka pencurian berinisial S alias Gobel, warga Jakarta Selatan, yang diduga melarikan diri menuju Lampung Selatan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Polsek Kalianda, hingga akhirnya Babinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi, Aipda Deni Meydistira, menemukan keberadaan pelaku di pulau yang terletak di area Selat Sunda tersebut.
Aipda Deni menjelaskan bahwa pihaknya menerima permintaan bantuan dari Polda Metro Jaya terkait pencarian tersangka kasus pencurian di Apartemen kawasan Jakarta Selatan. Korban, berinisial AFR, melaporkan kehilangan uang tunai Rp600 juta yang disimpan di dalam lemari di unit apartemennya.
“Pelaku berinisial S bergerak ke Tejang Pulau Sebesi bersama istrinya dengan alasan memiliki keluarga di sana. Saat diamankan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Namun sempat tidak mengakui identitas aslinya,” ujar Aipda Deni saat diwawancarai.
Langkah berani Aipda Deni pun menuai pujian dari warga sekitar. Seorang warga Rajabasa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proses pengamanan dilakukan sejak sore hingga malam hari. Dengan hanya ditemani tiga warga, Aipda Deni membawa pelaku menuju Dermaga Canti menggunakan perahu kecil.
“Bayangkan, menempuh perjalanan malam naik perahu kecil dari Pulau Sebesi tanpa rasa takut. Itu dilakukan semata-mata karena tanggung jawab beliau sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka S merupakan sopir yang telah bekerja bertahun-tahun dengan korban. Peristiwa pencurian terjadi ketika korban terburu-buru berangkat kerja dan menitipkan kunci kamar kepada pelaku. Setelah meminta pelaku membersihkan kamar melalui pesan WhatsApp, korban mulai curiga karena pelaku tidak kunjung menjemputnya sesuai permintaan. Setibanya korban di apartemen bersama temannya, ia menemukan uang Rp600 juta yang disimpan di lemari telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol Petamburan, hingga akhirnya pelarian tersangka terendus di Lampung Selatan.
Untuk sementara, tersangka ditahan di Polres Lampung Selatan dan akan segera diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi Aipda Deni yang dilakukan di wilayah pulau terpencil ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum di mana pun pelaku bersembunyi, serta menjadi contoh dedikasi petugas dalam menjaga keamanan masyarakat.
Editor: StoryTime.id






