KPK Jalin Kerja Sama Antikorupsi dengan Kiribati, Perkuat Jejaring Asia Pasifik Ketua KPK: Korupsi Bukan Sekadar Masalah Hukum, tapi Masalah Moral dan Integritas KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker Ratusan Pelajar di Bandung Barat Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Sembilan Laga Seru Warnai Pekan Ini di Indonesia Super League Pentingnya Komunikasi Strategis dan Transformasi Digital dalam Penguatan Reputasi DPR

Berita

Kasat Lantas Polres Lamsel Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan di Luar Ketentuan di Samsat

Avatarbadge-check


					Poto Ilustrasi dokumen wajib pajak kendaraan Perbesar

Poto Ilustrasi dokumen wajib pajak kendaraan

STORYTIM.ID Kalianda – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, AKP M Erza Trisyahputra Nasution, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan seluruh pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan menyikapi informasi adanya dugaan pungutan di luar ketentuan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kalianda, khususnya pada kasus dokumen tidak lengkap seperti KTP tidak ada atau kendaraan masih dalam proses leasing, yang diduga dilakukan oknum.

“Biaya resmi pajak kendaraan bermotor telah ditetapkan oleh pemerintah dan harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi,” kata Erza, Jumat (13/2).

Ia menambahkan, apabila terdapat biaya tambahan, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas serta disosialisasikan secara terbuka. Pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur terkait di Samsat untuk memastikan informasi biaya pelayanan disampaikan secara jelas, baik di loket pelayanan maupun papan pengumuman.

“Kami akan mengecek dan berkoordinasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Erza juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta penjelasan secara rinci kepada petugas resmi serta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. “Silakan bertanya dan melapor jika ada hal yang dirasa janggal,” jelasnya dihubungi melalui Pesan WhatsApp.

Redaksi: StoryTime.id.

Facebook Comments Box

Berita Lainnya

Atlet Karateka Lampung Bertarung di Thailand Open, Okada Bidik 4 Emas

11 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Bupati Lampung Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon II, Akhiri Kekosongan Jabatan Definitif di Sejumlah OPD

5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kantor Pertanahan Gandeng Pemkab Lampung Selatan Dorong Investasi dan Pengamanan Aset

4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Polri dan Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah

4 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Poto: Febrie Adriansyah

PWI Pusat Ingatkan Hotman Paris, Pembelaan Klien Tak Boleh Lecehkan Wartawan

18 Juli 2026 - 01:16 WIB

Story Trending Berita