STORYTIME.ID – Lampung Selatan – Sebanyak 12 advokat resmi menjadi tim kuasa hukum yang mendampingi Akbar Bintang Putranto terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pihak tertentu dan turut menjadi sorotan pemberitaan.
Tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah melakukan tindakan penipuan maupun penggelapan dana sebagaimana yang dituduhkan. Mereka menilai berbagai informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Burhanudin, mengatakan pihaknya siap memberikan klarifikasi secara menyeluruh kepada aparat penegak hukum.
“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak melakukan penipuan atau penggelapan dana umrah seperti yang dituduhkan dan diberitakan. Kami siap menghadapi proses hukum dan akan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Burhanudin yang juga menjabat Ketua LBH Pandawa 12.
Tim advokat juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka meminta publik tidak membangun opini yang dapat merugikan nama baik klien sebelum proses hukum berjalan secara tuntas.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, M. Ridwan, menjelaskan kronologi awal transaksi yang menjadi dasar persoalan tersebut. Menurut dia, pada 2019 terjadi pembayaran uang muka (DP) perjalanan umrah untuk tujuh orang dengan nilai masing-masing Rp10 juta.
Ridwan menyebut kliennya telah menindaklanjuti proses tersebut dengan memberikan perlengkapan umrah seperti koper dan kain ihram, serta membantu rekomendasi pembuatan paspor bagi calon jemaah.
Namun rencana keberangkatan tidak terlaksana setelah pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020. Setelah situasi mulai pulih, kata Ridwan, pihak yang bersangkutan hanya menghendaki keberangkatan tiga orang, sementara pembayaran awal dilakukan untuk tujuh orang.
“Proses yang dilakukan klien kami sudah sesuai prosedur. Namun karena pandemi Covid-19, keberangkatan tertunda. Ketika akan diberangkatkan kembali pascapandemi, yang bersangkutan hanya ingin memberangkatkan tiga orang, padahal DP sebelumnya untuk tujuh orang,” ujar Ridwan yang juga dikenal sebagai Ketua LBH Ikam.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian dana kepada pihak pelapor.
Hermizi mengatakan pengembalian dana sebesar Rp34 juta telah ditransfer langsung ke rekening M. Khoirudin.
“Klien kami telah membuktikan itikad baik dengan melakukan pengembalian sebesar Rp34 juta kepada pihak M. Khoirudin. Transfer dilakukan langsung ke rekening yang bersangkutan, sehingga persoalan ini tidak seharusnya dibuat bias yang merugikan klien kami,” kata Hermizi.
Tim kuasa hukum juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar atau merugikan klien mereka.
Dengan pendampingan 12 advokat tersebut, mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan memberikan kejelasan atas persoalan yang berkembang.
Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima informasi serta menunggu proses klarifikasi yang sedang berjalan.
“Mari kita tetap bijak dan berimbang dalam menerima maupun menyampaikan informasi,” ujar Ridwan. (Rls).






